WELCOME TO BLOG ELYSA ANDELANY

Rabu, 07 Desember 2011

PERMASALAHAN KOPERASI SIMPAN PINJAM

Target jumlah koperasi  bermutu di Indonesia akan mencapai 70 ribu koperasi selama lima tahun. Tahun pencapaian target koperasi klasifikasi A diperkirakan akan tercapai tahun 2010. Hasil penilaian koperasi tahun 2004,bulan Agustus,(Rasyad, Wijaya,Sipahutar,2005) klasifikasi  A sekitar 2.351 unit koperasi.  Kesenjangan antara tujuan dan hasil tersebut menurut  Baswir(dalam PIP, 2005) tidak perlu karena koperasi berkembang sesuai dengan kebutuhan riil anggota tiap koperasi yang berbeda-beda. Koperasi adalah kumpulan orang bukan modal sehingga perlu memperhatikan individu yang bergabung dalam koperasi. Individu dalam koperasi penting karena prinsip tiap anggota mempunyai suara dalam pengambilan keputusan koperasi. 

Jumlah koperasi yang aktif tiap daerah  dengan jumlah koperasi tercatat memperlihatkan adanya kesenjangan. Koperasi aktif menunjukkan anggota koperasi aktif dalam melakukan kegiatan di koperasi. Koperasi yang  tidak aktif  menunjukkan anggota sudah tidak lagi aktif. Individu aktif sebenarnya menunjukkan adanya interaksi antar individu yang berujud sebagai kelompok . 
Bidang koperasi di Indonesia sangat beragam salah satu bidang yaitu perdagangan uang adalah koperasi simpan pinjam.Praktek koperasi simpan pinjam hampir sama dengan bank  tetapi dengan tetap memegang prinsip perkoperasian, yaitu kekeluargaan dan gotong royong. Asas kekeluargaan sebenarnya menunjukkan individu yang bergabung dalam koperasi berada dalam kelompok. Individu meminjam uang dari koperasi berarti meminjam uang kelompok.

Individu yang bergabung dalam koperasi akan melakukan interaksi dengan anggota koperasi lain. Individu  saling berinteraksi sehingga munculah kelompok . Kelompok yang solid dengan tujuan , norma, perilaku tertentu akan mendukung pencapaian tujuan koperasi. Sebaliknya kelompok yang tidak solid dengan adanya individu yang tidak mendukung tercapainya tujuan kelompok yang tercantum dalam aturan koperasi.  Individu yang berperilaku tidak lagi sesuai dengan aturan koperasi akan dipecat menurut Buttutasik(dalam PIP,2005). Dengan demikian kelompok yang kohesiv tetap dapat mencapai tujuan kinerja yang baik (Nieva,Fleishman dan Rieck dalam Robbins,2003  ).

TUJUAN PENELITIAN

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui:
Perbedaan kohesivitas anggota koperasi simpan pinjam Setia Kawan dan koperasi 
simpan pinjam Artha  Niaga.

Dengan hipotesis sebagai berikut:
    Ada perbedaan kohesivitas anggota koperasi simpan pinjam Setia Kawan dan koperasi simpan pinjam Artha  Niaga.

TINJAUAN TEORI

Terbentuknya kelompok sosial merupakan sesuatu yang lazim terjadi dalam masyarakat. Manusia sebagai mahkluk sosial selalu membutuhkan bantuan dan kehadiran orang lain. Manusia memiliki dorongan untuk mengadakan hubungan dengan sesamanya. Manusia sebagai mahkluk hidup di dunia tidak pernah dalam keadaan berdiri sendiri, melainkan selalu berada dalam kelompok. Chaplin (2004: 470) mendefinisikan kelompok sosial sebagai suatu kumpulan individu yang saling berinteraksi dan memiliki beberapa sifat serta karakteristik yang sama atau yang mengejar tujuan yang sama.
Setiap individu menemukan suatu kenyamanan dengan bergabung dan berinteraksi dalam suatu kelompok, karena di dalam kelompok seseorang akan merasa bahwa dirinya disukai dan diterima. Perasaan disukai dan diterima semacam ini sangat penting bagi semua usia dalam rentang kehidupan manusia. Kohesi kelompok merupakan salah satu faktor yang penting dalam menjaga keutuhan kelompok. Kelompok dengan kohesi yang lemah akan memiliki kemungkinan perpecahan yang tinggi, dibandingkan dengan kelompok dengan kohesi yang tinggi.
 Kohesi kelompok merupakan perasaan bersama-sama dalam kelompok dan merupakan kekuatan yang memelihara dan menjaga anggota dalam kelompok. Taylor, Peplau & Sears (1997: 109) mendefinisikan kohesivitas sebagai kekuatan (baik positif ataupun negatif) yang menyebabkan anggota menetap pada suatu kelompok. Kohesivitas bergantung pada tingkat keterikatan individu yang dimiliki setiap anggota kelompok. Daya tarik antar pribadi merupakan kekuatan pokok yang positif. Adapun ketertarikan itu sendiri dipengaruhi oleh  tiga hal yaitu :
1)     Tingkat rasa suka satu sama lain di antara anggota kelompok
Apabila anggota kelompok saling menyukai satu sama lain dan dieratkan dengan ikatan persahabatan, kohesivitasnya akan tinggi.
2)     Tujuan instrumental kelompok
Kelompok seringkali digunakan sebagai sarana untuk mencapai tujuan, sebagai cara untuk memperoleh pendapatan atau untuk melakukan pekerjaan yang kita sukai. Ketertarikan kita terhadap suatu kelompok bergantung pada kesesuaian antara kebutuhan dan tujuan kita sendiri dengan kegiatan dan tujuan kelompok.
3)     Keefektifan dan keselarasan interaksi dalam kelompok
Semua orang akan lebih suka bergabung dalam kelompok yang bekerja secara efisien daripada dengan kelompok yang menghabiskan waktu dan menyalahgunakan keterampilan kita. Segala sesuatu yang meningkatkan kepuasaan dan semangat kelompok akan meningkatkan kohesi kelompok.
Kohesivitas kelompok juga dipengaruhi kekuatan negatif yang menyebabkan para anggota tidak berani meninggalkan kelompok itu, bahkan meskipun individu merasa tidak puas. Kadang-kadang orang tetap tinggal dalam suatu kelompok karena kerugian yang akan ditanggungnya bila dia meninggalkan kelompok itu sangat tinggi, atau karena tidak tersedianya pilihan lain. Pada dasarnya eksistensi suatu kelompok tergantung pada seberapa jauh kelompok dapat memnuhi kebutuhan individu. Jika sebuah kelompok tidak dapat lagi memenuhi kebutuhan anggota-anggotanya, kelompok itu semakin berkurang jumlah anggotanya.
Kohesivitas adalah pemahaman seseorang tentang kelompok berdasar waktu yang dihabiskan, akses ketat, ukuran kelompok,ancaman eksternal, sukses sebelumnya. Aspek waktu yang lama ketika saling berinteraksi  menurut Wilson(dalam Robbins,2003 ) akan menimbulkan kesamaan kepentingan dan menambah daya tarik kelompok.
Fase fase  perkembangan kelompok menuju kohesivitas  menurut Tuckman (dalam Robbins,2003 )
1.      Forming, ketidak pastian tujuan kelompok, struktur dan kepemimpinan.
2. Storming anggota menerima keberadaan kelompok tapi tidak mau kelompok mengendalikan pribadi, sehingga ada konflik sebelum akhirnya jelas hirarki kepemimpinan
3. Norming perilaku yang diharapkan dalam struktur kelompok yang jelas sudah terbentuk.
4.   Performing tahap kelompok sudah tidak lagi memahamin  tiap orang  tapi sudah pada pencapaian kinerja tugas.
Nieva, Fleishman dan Rieck(dalam Robbins,2003) menjelaskan hubungan antara kohesivitas dengan produktifitas dan sebaliknya. Perasaan anggota kelompok yang berhasil akan mempermudah pencapaian tujuan kelompok karena komitmen anggota menguat. Kinerja koperasi yang berhasil akan menguatkan interaksi antar anggota. Dengan demikian norma kinerja yang dibangun dalam kelompok mempengaruhi  hubungan produktifitas dan kohesivitas.

METODE PENELITIAN

Rancangan Penelitian

Bentuk rancangan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif dan komparatif, yaitu penelitian yang bertujuan untuk membandingkan persamaan dan perbedaan suatu gejala, peristiwa dan masalah-masalah yang ada sekarang (Arikunto, 2002). Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui gambaran umum tentang variabel yang ada dan membandingkan kohesivitas antara koperasi  simpan pinjam yang baru berdiri setahun dengan koperasi yang lebih dari setahun.
Variabel Penelitian 
Variabel adalah konsep yang mempunyai bermacam-macam nilai (Nazir, 2003). Menurut DIKTI (dalam Narbuko dan Achmadi, 2003) variabel penelitian adalah segala sesuatu yang akan menjadi obyek pengamatan penelitian. Variabel dalam penelitian ini adalah   kohesivitas. Skala yang sudah diuji coba oleh Martono (1996) dan mempunyai koefisien korelasi antar aitem antara 0.2679  dan 0.7667. Reliabilitas dengan Tehnik Hoyt menunjukkan koefisien  a = 0. 849

Populasi dan Sampel
Populasi
Menurut Arikunto (2002) populasi adalah keseluruhan subyek penelitian. Menurut Hadi (2001) populasi adalah seluruh penduduk yang dimaksudkan untuk diselidiki, populasi dibatasi sebagai sejumlah penduduk atau individu yang mempunyai sifat yang sama. Populasi dalam penelitian ini adalah anggota  koperasi simpan pinjam Setia Kawan dan Artha Niaga. Karakteristik populasi penelitian adalah:
a.   Anggota Koperasi Setia Kawan
1.      Anggota  Koperasi Setia Kawan
2.      Usia 17-55  tahun ke atas
3.      Laki-laki dan perempuan
b.   Anggota  Koperasi Artha Niaga
1.      Anggota  Koperasi Artha Niaga
2.      Usia 17-55 tahun
3.      Laki-laki dan perempuan
Adapun cara menentukan koperasi yang digunakan dalam penelitian yaitu menggunakan tehnik purposive sampling, yang terpilih adalah anggota koperasi simpan pinjam di DIY Jateng . Kedua koperasi tersebut memiliki karakteristik yang berbeda lama berdirinya. KSP Setia Kawan berada di Yogyakarta berdiri tahun 1994 sedangkan KSP Artha Niaga  berada di Boyolali berdiri tahun 2003.

Sampel
             Sampel adalah sejumlah penduduk yang jumlahnya kurang dari populasi, tempat juga setidaknya mempunyai sifat yang sama dengan populasi (Hadi, 2001). Sampel yang diambil dalam penelitian ini adalah anggota Koperasi Setia Kawan dan Artha Niaga  . 
Tehnik pengambilan sampel menggunakan tehnik purposif sampling yaitu tehnik penarikan sampel yang karakteristiknya sudah ditentukan dan diketahui lebih dulu berdasarkan ciri dan sifat populasinya. Sampel anggota koperasi KSP Setia Kawan berjumlah 28 subjek dan KSP Artha Niaga berjumlah 28 subjek.

Hasil Peneitian dan pembahasan
Deskripsi Data
Karakteristik Subyek Penelitian
Subyek penelitian ini adalah anggota koperasi simpan pinjam Setia Kawan sejumlah 28  dan koperasi simpan pinjam Artha Niaga sebanyak 28 anggota. Koperasi Setia Kawan berada di Yogyakarta dan Artha Niaga berada di Boyolali daerah Jawa Tengah
 Jenis Data
Jenis data dalam penelitian ini adalah data interval. Data ini diperoleh dari skala kohesivitas  yang terdiri dari 30 aitem.
Hasil Analisis Data
Uji Hipotesis
Prasyarat Uji Analisis
Sebelum dilaksanakan uji hipotesis, dilakukan uji normalitas yang bertujuan untuk mengetahui apakah sebaran data normal atau tidak. Jika hasil uji normalitas menunjukkan bahwa data penelitian normal, maka digunakan tehnik uji-t untuk mencari perbedaan kohesivitas anggota KSP  yang baru berdiri dengan yang sudah lama berdiri. Pedoman untuk menentukan data penelitian normal atau tidak adalah dengan melihat nilai signifikansi (p) > 0,05 maka data dikatakan normal, jika signifikansi (p) < 0,05 maka data dikatakan tidak normal.
Uji normalitas  kohesivitas KSP Setia Kawan diperoleh dari nilai KS-Z anggota koperasi sebesar 0,857 dengan signifikansi (p) = 0,455 > 0,05 dan KSP Artha Niaga dengan signifikansi p =  0.368 > 0.05 sehingga dapat disimpulkan sebaran skor terdistribusi secara normal .


Uji Hipotesis
         Tehnik analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis uji-t yaitu untuk membedakan kohesivitas antara anggota koperasi simpan pinjam Setia Kawan dan koperasi simpan pinjam Artha Niaga. Hipotesis nihil dalam penelitian ini adalah tidak ada perbedaan kohesivitas antara  anggota koperasi simpan pinjam Setia Kawan dan Atha Niaga . Hipotesis alternatif dalam penelitian ini adalah ada perbedaan kohesivitas antara  anggota koperasi Artha Niaga dan Setia Kawan .
         Analisis uji-t dibantu dengan program komputer SPSS 11,0 for windows. Pedoman untuk menentukan ada tidaknya perbedaan dengan ketentuan jika signifikansi (p) < 0,05 maka terdapat perbedaan yang signifikan, jika signifikansi (p) > 0,05 maka tidak terdapat perbedaan antar variabel. Hasil analisis uji-t perbedaan kohesivitas anggota koperasi simpan pinjam dapat dilihat pada tabel 1.4 berikut.
Tabel 1.4
Hasil Analisis Uji-t Perbedaan  Kohesivitas KSP Artha Niaga dan Setia Kawan

Variabel
Anggota
Mean
t-hitung
Signifikansi
Keterangan
Kesimpulan
kohesivitas
Setia Kawan
102
2,073

0,043
P  < 0,05
 signifikan
  Artha Niaga
97

            Berdasarkan tabel 1.4 dapat diketahui nilai mean kohesivitas anggota Koperasi Setia Kawan sebesar 102 dan Artha Niaga  dengan nilai mean 97. Nilai t-hitung = 2,073; p = 0,043 < 0,05 disimpulkan bahwa ada perbedaan kohesivitas yang signifikan antara anggota Koperasi Setia Kawan dan Artha Niaga.
B.     Pembahasan
      Sebagaimana telah disebutkan dalam kajian teori, kohesivitas adalah pemahaman seseorang tentang kelompok berdasar waktu yang dihabiskan, akses ketat, ukuran kelompok, ancaman eksternal, sukses sebelumnya. Kohesivitas berkaitan erat dengan proses kognitif anggota sesuai dengan nilai-nilai dan norma yang berkembang di  kelompok. Anggota koperasi yang tidak pernah berinteraksi dengan anggota koperasi lain dalam kelompok mudah untuk keluar.
 Interaksi antar anggota koperasi dapat menimbulkan nilai, norma dan perilaku yang berbeda dengan apa yang diharapkan oleh nilai nilai koperasi. Kesenjangan antara norma dan perilaku koperasi dan kelompok dapat menimbulkan masalah pecahnya kelompok dengan berujung keluarnya individu dari koperasi atau konflik antar anggota.
Kohesivitas kelompok yang mendukung kinerja koperasi karena norma kinerja yang dianut kelompok mendukung pencapaian tujuan pencapaian prestasi. Perilaku prestasi kelompok sesuai norma yang terbentuk akibat Interaksi antar anggota  terjadi dalam waktu lama. Waktu  interaksi antar individu memebentuk norma norma prestatif kelompok.  Individu melakukan seleksi perilaku perilaku yang dapat ditoleransi sehingga terdapat kumpulan perilaku katego.Perilaku kategori yang di anggap tinggi dan sebaliknya. Selain waktu yang lama interaksi dapat pula dilakukan pertemuan oleh koperasi agar intensitas pertemuan menimbulkan kesepakatan perilaku prestatif dipercepat. Proses fase perilaku kelompok mencapai norma kelompok dan perilaku prestatif  akan lebih mudah akibat individu sering berinteraksi. 

Kesimpulan
   Berdasarkan analisis uji-t diketahui nilai t-hitung = 2,073; (p) = 0,043 < 0,05 menunjukkan bahwa ada perbedaan kohesivitas yang signifikan antara anggota Koperasi Simpan Pinjam Setia Kawan dan anggota Koperasi Simpan Pinjam Artha Niaga.


Sumber :
ajidedim.files.wordpress.com/2008/03/fatah101207.doc



PERKEMBANGAN KOPERASI DIINDONESIA

Pada saat ini dengan globalisasi dan runtuhnya perekonomian sosialis di Eropa Timur serta terbukanya Afrika, maka gerakan koperasi di dunia telah mencapai suatu status yang menyatu di seluruh dunia. Dimasa lalu jangkauan pertukaran pengalaman gerakan koperasi dibatasi oleh blok politik/ekonomi, sehingga orang berbicara koperasi sering dengan pengertian berbeda. Meskipun hingga tahun 1960-an konsep gerakan koperasi belum mendapat kesepakatan secara internasional, namun dengan lahirnya Revolusi ILO-127 tahun 1966 maka dasar pengembangan koperasi mulai digunakan dengan tekanan pada saat itu adalah memanfaatkan model koperasi sebagai wahana promosi kesejahteraan masyarakat, terutama kaum pekerja yang ketika itu kental dengan sebutan kaum buruh. Sehingga syarat yang ditekankan bagi keanggotaan koperasi adalah “Kemampuan untuk memanfaatkan jasa koperasi”. Dalam hal ini resolusi tersebut telah mendorong tumbuhnya program-program pengembangan koperasi yang lebih sistematis dan digalang secara internasional.

Pada akhir 1980-an koperasi dunia mulai gelisah dengan proses globalisasi dan liberalisasi ekonomi dimana-mana, sehingga berbagai langkah pengkajian ulang kekuatan koperasi dilakukan. Hingga tahun 1992 Kongres ICA di Tokyo melalui pidato Presiden ICA (Lars Marcus) masih melihat perlunya koperasi melihat pengalaman swasta, bahkan laporan Sven Akheberg menganjurkan agar koperasi mengikuti layaknya “private enterprise”. Namun dalam perdebatan Tokyo melahirkan kesepakatan untuk mendalami kembali semangat koperasi dan mencari kekuatan gerakan koperasi serta kembali kepada sebab di dirikannya koperasi. Sepuluh tahun kemudian Presiden ICA saat ini Roberto Barberini menyatakan koperasi harus hidup dalam suasana untuk mendapatkan perlakuan yang sama “equal treatment” sehingga apa yang dapat dikerjakan oleh perusahaan lain juga harus terbuka bagi koperasi (ICA, 2002). Koperasi kuat karena menganut “established for last”.

  Pada tahun 1995 gerakan koperasi menyelenggarakan Kongres koperasi di Manchester Inggris dan melahirkan suatu landasan baru yang dinamakan International Cooperative Identity Statement (ICIS) yang menjadi dasar tentang pengertian prinsip dan nilai dasar koperasi untuk menjawab tantangan globalisasi. Patut dicatat satu hal bahwa kerisauan tentang globalisasi dan liberalisasi perdagangan di berbagai negara terjawab oleh gerakan koperasi dengan kembali pada jati diri, namun pengertian koperasi sebagai “enterprise” dicantumkan secara eksplisit. Dengan demikian mengakhiri perdebatan apakah koperasi lembaga bisnis atau lembaga “quasi-sosial”. Dan sejak itu semangat untuk mengembangkan koperasi terus menggelora di berbagai sistim ekonomi yang semula tertutup kini terbuka.    

Di kawasan Asia Pasifik hal serupa ini juga terjadi sehingga pada tahun 1990 diadakan Konferensi Pertama Para Menteri-Menteri yang bertanggung jawab dibidang koperasi di Sydney, Australia. Pertemuan ini adalah kejadian kali pertama untuk menjembatani aspirasi gerakan koperasi yang dimotori oleh ICA-Regional Office of The Asian dan Pacific dengan pemerintah. Pertemuan ini telah melicinkan jalan bagi komunikasi dua arah dan menjadi pertemuan regional yang reguler setelah Konferensi ke II di Jakarta pada tahun 1992. Pesan Jakarta yang terpenting adalah hubungan pemerintah dan gerakan koperasi terjadi karena kesamaan tujuan antara negara dan gerakan koperasi, namun harus diingat program bersama tidak harus mematikan inisiatif dan kemurnian koperasi. Pesan kedua adalah kerjasama antara koperasi dan swasta (secara khusus disebut penjualan saham kepada koperasi) boleh dilakukan sepanjang tidak menimbulkan erosi pada prinsip dan nilai dasar koperasi.


kesimpulan :

koperasi berkembang dengan keterbukaan, sehingga liberalisasi perdagangan bukan musuh koperasi”.

Pendekatan pengembangan koperasi sebagai instrumen pembangunan terbukti menimbulkan kelemahan dalam menjadikan dirinya sebagai koperasi yang memegang prinsip-prinsip koperasi dan sebagai badan usaha yang kompetitif. Reformasi kelembagaan koperasi menuju koperasi dengan jatidirinya akan menjadi agenda panjang yang harus dilalui oleh koperasi di Indonesia.

Dalam kerangka otonomi daerah perlu penataan lembaga keuangan koperasi (koperasi simpan pinjam) untuk memperkokoh pembiayaan kegiatan ekonomi di lapisan terbawah dan menahan arus ke luar potensi sumberdaya lokal yang masih diperlukan. Pembenahan ini akan merupakan elemen penting dalam membangun sistem pembiayaan mikro di tanah air yang merupakan tulang punggung gerakan pemberdayaan ekonomi rakyat.  


sumber :
http://www.smecda.com/deputi7/file_makalah/PAS.SURUT.PERK.KOPERASI-Yog.htm

 
    

Jumat, 18 November 2011

KOPERASI DALAM DEMOKRASI EKONOMI (INDONESIA)

Dalam pandangan para Panitia Perancang Undang-Undang Dasar 1945 (Asli) manusia bukanlah ”homo-economicus” yang rasional, egois dan serakah. Manusia adalah ”wakil Allah di muka bumi”. Keberadaan manusia tidak untuk saling menguasai, tetapi untuk saling memberi manfaat baik bagi sesamanya maupun bagi makhluk Allah yang lainnya. Manusia diciptakan untuk memberi rahmat bagi alam seisinya. Oleh karena itu setiap manusia diberi otoritas untuk mewakili-Nya dalam urusan keduniaan. Untuk itu setiap manusia dibekali dengan kekuatan fisik, kecerdasan spiritual, kecerdasan intelektual dan kecerdasan sosial yang kadarnya berbeda satu dengan lainnya. Perbedaan kadar kekuatan dan kecerdasan itu diberikan, karena setiap manusia diberi peran sesuai dengan yang diamanahkan-Nya. Dengan adanya perbedaan peran itulah terbuka potensi untuk saling berbagai, saling melengkapi dan saling memberi manfaat di antara sesamanya, sehingga setiap manusia dapat menjalankan peran yang diamanahkan-Nya sebaik mungkin yang mampu diusahakannya. Kehormatanya ditentukan oleh besaran kemampuannya memberi manfaat bagi orang atau bangsa lain.
Berdasarkan keyakinan itulah, maka para Panitia Perancang Undang-Undang Dasar yang terdiri para tokoh pejuang kemerdekaan yang tidak diragukan kualitas kecerdasan spiritualnya, kecerdasan intelektualnya dan kecerdasan sosialnya, secara musyawarah mufakat menetapkan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Dasar negara yang mencerminkan faham kekeluargaan, tolong-menolong, gotong-royong dan keadilan sosial bagi sesama wakil Allah di muka bumi. Dengan faham ini, maka kerakyatan dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan sebagaimana ditegaskan pada Sila ke-4 dalam Pancasila.
Kalau hakekat demokrasi ekonomi mengacu pada pembuatan keputusan atau kebijakan ekonomi dengan memberi kesempatan yang sama kepada seluruh rakyat, maka Sila ke-4 Pancasila dapat dipandang sebagai unsur inti Demokrasi Ekonomi (Pancasila). Berdasarkan Sila ke-4 ini, seluruh rakyat diberi kesempatan untuk ikut dalam proses membuat keputusan dalam mengelola sumberdaya ekonomi dalam forum permusyawaratan untuk mencapai konsensus permufakatan, sebagaimana halnya koperasi dalam menyelenggarakan rapat anggota.
Pada Rapat Besar BPUPKI tanggal 29 Mei 1945, Mr. Muhammad Yamin menegaskan bahwa dasar permusyawaratan itu memberi kemajuan kepada umat yang hidup dalam negara, karena tiga hal. Pertama, dengan dasar permusyawaratan itu manusia memperhalus perjuangannya dan bekerja atas jalan ke-Tuhan-an dengan membuka pikiran dalam permusyawaratan sesama manusia. Kedua, oleh permusyawaratan maka negara tidak dipikul oleh seorang manusia atau pikiran yang berputar dalam otak sebuah kepala, melainkan dipangku oleh segala golongan, sehingga negara tidak berpusing di sekeliling seorang insan, melainkan sama-sama membentuk negara sebagai suatu batang tubuh yang satu-satu sel mengerjakan kewajiban atas permufakatan yang menimbulkan perlainan atau pembedaan kerja untuk kesempurnaan seluruh badan. Ketiga, permusyawaratan mengecilkan atau menghilangkan kekhilafan pendirian atau kelakuan orang seorang, sehingga permusyawaratan membawa negara kepada tindakan yang betul dan menghilangkan segala kesesatan.
Dalam penjelasan Pasal 33 UUD 1945 tersebut di atas ditegaskan bahwa bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi. Dalam hal ini koperasi dapat diterjemahkan sebagai konsep makro maupun mikro. Dalam konsep makro, spirit koperasi seharusnya dijadikan dasar untuk membangun sinergi para pelaku ekonomi bangsa, baik yang berbentuk lembaga koperasi, BUMN, maupun swasta. Dalam konsep mikro, koperasi seharusnya mampu mensinergikan segenap potensi ekonomi para anggotanya, sehingga memiliki kekuatan daya hidup untuk mensejahterakan anggota dan peduli terhadap lingkungannya.
Sebagaimana yang diyakini oleh para pegiat koperasi di Jepang, jika koperasi kalah bersaing dengan swasta, artinya masih ada persoalan dalam mamajemen koperasi. Oleh karena itu mereka terus menerus berusaha memperbaiki sistem manajemennya agar mampu beradaptasi dan mengembangkan inovasi untuk memenangkan persaingan global. Oleh negaranya koperasi diberi kepercayaan untuk mengelola sumberdaya ekonomi yang menguasai hajat orang banyak seperti sektor pertanian, perikanan dan kehutanan, sektor asuransi dan keuangan. Begitu juga yang dilakukan oleh Korea Selatan maupun negara lain yang menyakini koperasi mampu mengembangkan demokrasi ekonomi dan berkembang dalam skala besar di tingkat global.
Bagi Indonesia koperasi memang tidak diharapkan mampu terbang tinggi bagaikan seekor elang yang mampu memangsa ikan di tengah lautan. Koperasi Indonesia diharapkan seperti lebah yang bersayap kecil, tetapi mampu menghasilkan madu yang menyehatkan kehidupan rakyat Indoesia. Untuk itu yang lebih diperlukan adalah pendidikan yang terus menerus tidak hanya bagi para penyelenggara pemerintahan tetapi juga bagi seluruh rakyat tentang jati diri bangsa dan pentingnya amanah konstitusi untuk menegakkan demokrasi ekonomi untuk menjamin keadilan dan kemakmuran rakyat Indonesia.

Konsep Demokrasi Ekonomi

Konsep demokrasi sebenarnya telah diagungkan oleh almarhum Mohammad Hatta  lebih dari setangah abad yang lalu. Pendekar demokrasi ekonomi itulah yang merumuskan konsep demokrasi ekonomi ke dalam  UUD 1945 (pada penjelasan pasal 33 UUD 1945). Buah pikirannya yang termaktub dalam penjelasan itu berbunyi, “Produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua, di bawah pimpinan  atau anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakat yang diutamakan, bukan kemakmuran orang seorang. Sebab itu, perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi”.
Falsafah dalam demokrasi ekonomi meliputi pengertian bahwa kegiatan ekonomi dilaksanakan  dari rakyat, oleh rakyat dan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Dengan demikian, konsep demokrasi ekonomi sangat relevan dengan gerakan ekonomi kerakyatan

Misi Demokrasi Ekonomi

Misi kerakyatan berarti pembangunan ekonomi nasional harus benar–benar mendorong sekaligus menampung aspirasi dan untuk kepentingan rakyat banyak. Pengusaha kecil menengah dan koperasi dan Baitul Mal wat Tanwil (BMT) yang merupakan bagian terbesar dalam perekonomian nasional (99,08%), harus diberikan peluang dan yang lebih besar agar menjadi tulang punggung perekonomian nasional. Dengan kata lain, rakyat banyak menjadi pemilik, pengola dan pengguna utama kekayaan dan aset ekonomi nasional. Karena itu, adalah adil jika rakyat Indonesia saat ini melalui koperasi mendapatkan kesempatan untuk mengelola dan memiliki perkebunan dan hutan-hutan. Dalam konteks ini kita amat mendukung kebijakan Zarkasih Nur yang ingin mengalokasikan dana 10 kali lebih besar dari angka kucuran dana Adi Sasono, yakni mencapai 100 triliun.
Kalau selama ini banyak sekali konglomerat yang memiliki jutaan hektare sawit dan hutan, maka di masa depan hal itu tidak boleh terjadi lagi. Rakyat kecillah yang diberi kesempatan luas untuk mengusai aset negara tersebut, tentunya dengan  dukugan permodalan dan manajemen sumber daya manusia. Maka, penempatan Nurmahmudi Ismail sebagai Menteri Kehutanan sangat tepat, mengingat beliau  adalah orang amanah dan bervisi ekonomi Islam yang koncern ada keadilan.
Selanjutnya, dalam pasal 4 TAP MPR XVI/1998 dinyatakan bahwa misi kemandirian berarti bahwa pembangunan perkeonomian bangsa harus bertumpu dan ditopang oleh kekuatan sumber daya internal yang dikelola dalam satu sistem ekonomi rakyat, sehingga pembangunan nasional tidak lagi tergantung pada kekuatan-kekuatan ekonomi di luar ekonomi rakyat itu sendiri.
Sedangkan misi kemartabatan berarti kedaulatan ekonomi rakyat harus tetap dihormati, bukan karena rasa kasihan namun rasa benar-benar ditempatkan sebagai pelaku dunia usaha yang unggul dan ditempatkan pada jalur utama dalam seluruh kehidupan ekonomi nasional.



Sumber :


Kamis, 17 November 2011

kondisi perekonomian diindonesia


Masa depan ekonomi Indonesia, sering digambarkan sebagai memberikan harapan. Hal itu, akan ditandai dengan pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Peta jalan untuk mencapai pertumbuhan yang tinggi itu dengan lebih melakukan keterbukaan ekonomi, dengan tetap memberikan peran pada negara. 

Dari aspek pertumbuhan (PDB), pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2010 temyata masih di bawah China, India, Singapura ataupun Malaysia, masing-masing sebesar 6 persen (Indonesia), 15 persen (Singapura), 10,5 persen (China), 9,7 persen India, dan 6,7 persen (Malaysia). Kalau diekstrapolasi ke pendapatanAapita, Indonesia mungkin akan semakin rendah, mengingat pertumbuhan penduduk Indonesia tertinggi dibanding negara-negara itu. Demikian juga kalau diekstrapolasi ke arah pemerataan/kesenjangan ekonomi, Indonesia akan lebih lebar. Dari aspek peningkatan kesejahteraan bagi rakyatnya, lndone-sia (dengan sendirinya) juga tertinggal. Wujud perekonomian Indonesia, dengan demikian, belum sesuai dengan Sila kelima Pancasila. Gini coefisiensi Indonesia juga masih tinggi. Inilah yang perlu kita renung-kan bersama, dimana salahnya?

Saat pemerintahan sekarang di Indonesia masi banyak masyarakat bangsa ini yang bekerja banti tulang tetapi pendapatan mereka tidak cukup untuk makan keluarga mereka masing-masing. Mereka bekerja menjadi pemulung dan pengamen. Masyarakat Indonesia juga berfikir mencari uang dengan bekerja I luar negeri menjadi TKI/TKW. Karena pemerintar tidak memaksimalkan sumberdaya yang dihasilkan bangsa ini dengan baik banyaknya perusahaan asing yang mengelolah sumberdaya dinegara Indonesia ini, dan banyak juga sumberdaya manusia yang berasal dari bangsa kita lulusan yang terbaik di perguruan tinggi yang terbaik di Indonesia di rekrut dan dikontrak oleh Negara lain.

Oleh karena itu pemerintah harus memperbaiki sector pembangunan Negara ini dengan memaksimalkan sumber daya alam kita dan sumberdaya manusia untuk kemajuan sector perekonomian bangsa dan memperluas lapangan pekerjaan untuk orang-orang yang membutukan pekerjaaan, untuk mengembangkan tingkat perekonomian Indonesia di mata Negara-nagara lain di Dunia.


Sumber :

Selasa, 15 November 2011

ANALISA MENGENAI KOPERASI


PRIMKOPAD YON-BEK-ANG-3/RAT
Badan Hukum No.792/BH/I Tgl 7-6-1969
Alamat : Jl. Tanah Tinggi Barat No.5  Jakarta pusat
No.telp : 021 4209376

1.1         Sejarah Singkat Koperasi Angkatan Darat

         Koperasi diperkenalkan oleh Raden Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan kopeasi kredit dengan tujuan membantu rakyat nya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Budi Oetomo dan SDI Belanda yang kuatir koperasi akan dijadikan pusat perlawanan, mengeluarkan Undang-Undang No. 431 yang isinya :
  1. Harus membayar minimal 50 Gulden untuk mendirikan koperasi
  2. Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa
  3. Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jenderal
  4. Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda
Hal ini menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidak mendapatkan ijin koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan Undang-Undang No.91 tahun 1927, yang isinya lebih ringan dari Undang-Undang No.431 seperti :

  1. Hanya membayar 3 Gulden untuk materai
  2. Bisa menggunakan Bahasa daerah
  3. Hukum dagang sesuai daerah masing-masing
  4. perizinan bisa didaerah setempat
Akhirnya koperasi menjamur kembali hingga pada tahun 1933, keluar Undang- Undang yang mirip Undang-Undang No. 431 sehingga mematikan usaha koperasi yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 jepang menduduki Indonesia, lalu mendirikan koperasi Kumiyai.
Awalnya koperasi ini berjalan mulus namun fungsinya berubah drastis dan dimanfaatlkan oleh Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan akibatnya rakyat menjadi sengsara. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi
Indonesia mengadakan kongres koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Perkembangan kehidupan perkoperasian Indonesia menunjukkan bahwa koperasi mula-mula berkembang di pegawai pemerintahan kemudian dicoba dikembangkan didaerah pedesaan. Bahkan oleh kaum pergerakan nasional koperasi pernah dicobakan sebagai alat pemersatu bangsa dalam bidang perekonomian untuk melawan penjajah.
Riwayat perkembangan koperasi sejak 1945 hingga saat ini pada hakekatnya merupakan refleksi dari upaya pemerintah untuk menjabarkan pasal 33 UUD 1945 hal ini tidak mengurangi hakekat koperasi Indonesia, yang pertama-tama harus dilihat sebagai gerakan masyarakat. Sebagai gerakan bukan berarti koperasi terlepas dari tanggung jawab pemerintah.
Berdasarkan uraian diatas maka Koperasi juga dibentuk dalam bidang kemiliteran. Sesuai dengan asasnya yaitu asas kekeluargaan. Koperasi dibentuk di kemiliteran khususnya Angkatan Darat yaitu untuk mensejahterakan prajurit,PNS dan keluarganya. Dibentuknya Koperasi Angkatan Darat  tidak diketahui  kapan dimulainya tetapi semenjak adanya Angkatan Darat di Indonesia. Karena menginginkan adanya kesejateraan militer dan PNS yang berada di Angkatan Darat.
    Primkopad Pusdikajen (Pusat Pendidikan Ajudan Jendral Primer koperasi) adalah salah satu koperasi yang dibentuk oleh Prajurit militer Angkatan Darat dan PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang terletak di di Lembang, Jawa Barat. Beranggotakan prajurit militer Angkatan Darat dan PNS Pusdikajen. Berdiri sejak Pusdikajen di daerah Lembang. Koperasi ini berdiri di bawah Pusat Koperasi yang ada di daerah Bandung  yaitu Puskopad (Pusat Koperasi Angkatan Darat.

1.1.1 Gambaran Umum Perusahaan
Primkopad merupakan koperasi yang bergerak dibidang simpan pinjam, dan perdagangan. Koperasi ini mempunyai kegiatan seperti memberikan kredit baik uang maupun barang, jual beli berbagai barang dan kebutuhan sehari-hari yang keuntungannya digunakan untuk kesejahteraan anggotanya.
Bentuk Pinjaman
Koperasi menyediakan 2 bentuk pinjaman untuk anggotanya yaitu:
1. Pinjaman/kredit Uang
2. Pinjaman/kredit Barang
Sesuai dengan jenis koperasi yaitu simpan pinjam maka koperasi ini menyedikan kegiatan simpanan untuk anggota dan memberikan pinjaman/kredit kepada anggota berupa uang sesuai dengan besaran simpanan anggota tersebut. Sedangkan pinjaman barang dapat diberikan karena koperasi ini memiliki usaha Swalayan dan Grosir yang menyediakan berbagai macam barang mulai dari elektronik sampai bahan pokok sehingga anggota boleh melakukan pembelian barang tersebut secara kredit atau diangsur dimana besaran bunga yang diberikan adalah flat sesuai ketentuan dari pusat PRIMKOPAD yaitu sebesar 1,5% untuk kedua pinjaman tersebut.

1.1.2 Sumber Dana Koperasi
Sumber dana yang di dapat Primkopad berasal dari :
1. Dana yang berasal dari pihak intern
a. Simpanan Pokok
Simpanan ini dibayar pada saat waktu masuk menjadi anggota koperasi dan besarnya sama bagi tiap anggota dan simpanan ini besaranya Rp.25.000 langsung dipotong dari gaji.
      b. Simpanan Wajib
Simpanan wajib pada koperasi  ini dibagi menjadi 2 yaitu
Simpanan Wajib untuk khusus Unit Simpan Pinjam (USP) dan Simpanan Wajib Primer.
_ Simpanan Wajib khusus USP terdiri dari :
1. Bagi anggota PAMA sebesar Rp.75.000,- setiap bulan dipotong langsung dari gaji.
2. Bagi anggota PERWIRA sebesar Rp.75.000,- setiap bulan dipotong langsung dari gaji..
3. Bagi anggota BINTARA sebesar Rp.50.000,- setiap bulan dipotong langsung dari gaji.
4. Bagi anggota TAMTAMA sebesar Rp.25.000,- setiap bulan dipotong langsung dari gaji.
5. Bagi anggota PNS Gol.III sebesar Rp.75.000,- setiap bulan dipotong langsung dari gaji.
6. Bagi anggota PNS Gol.II sebesar Rp.50.000,- setiap bulan dipotong langsung dari gaji

_ Simpanan Wajib Primer
Simpanan wajib primer pada koperasi Pusdik Passus digolongkan berdasarkan sifatnya ada yang bersifat wajib dan khusus sebagai berikut :
1. Bagi anggota PAMA simpanan wajib sebesar Rp.750,- dan khusus sebesar Rp.29.250,- yang dipotong langsung dari gaji setiap bulan.
2. Bagi anggota PERWIRA simpanan wajib sebesar Rp.500,- dan khusus sebesar Rp.29.500,- yang dipotong langsung dari gaji setiap bulan.
3. Bagi anggota BINTARA simpanan wajib sebesar Rp.300,- dan khusus sebesar Rp.19.700,- yang dipotong langsung dari gaji setiap bulan.
4. Bagi anggota TAMTAMA simpanan wajib sebesar Rp.200,- dan khusus sebesar Rp.14.800,- yang dipotong langsung dari gaji setiap bulan.
5. Bagi anggota PNS Go.III simpanan wajib sebesar Rp.500,- dan khusus sebesar Rp.29.500,- yang dipotong langsung dari gaji setiap bulan.
6. Bagi anggota PAMA simpanan wajib sebesar Rp.300,- dan khusus sebesar Rp.19.700,- yang dipotong langsung dari gaji setiap bulan

1.2    Visi
Koperasi Angkatan Darat
        Sesuai dengan asas koperasi di Indonesia yaitu asas kekeluargaan maka visi koperasi Angkatan Darat adalah :

1.      Mensejahterakan prajurit, PNS dan keluarganya.
2.      Meningkatkan Kesejahteraan ekonomi sosial para anggotanya.
3.      Berperan serta secara aktif dalam mempertinggi kualitas kehidupan.

1.3  Misi Koperasi Angkatan Darat
   Untuk mewujudkan suatu visi maka diperlukan misi yang secara nyata diterapkan, adapun misi dari koperasi angkatan darat adalah : 
            1.  Melakukan kegiatan –kegiatan dalam berbagai bidang       usaha yang dapat memberikan tempat pada pola-pola bisnisnya yang bersentuhan langsung kepentingan dan kebutuhan prajurit Angkatan Darat.
            2. Menjalin kemitraan usaha dengan badan-badan usaha    lainnya untuk kemajuan koperasi.    


SUMBER :
PRIMKOPAD



ANALISA MENGENAI KOPERASI

TUGAS KELOMPOK

"Menganalisa Koperasi "
Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas kelompok
mata kuliah Ekonomi Koperasi Softskill


Di Susun Oleh :
* Agustia Ardila
NPM :29210925
*Anisia Astuti
NPM : 20210881
* Elysa Andelany Ayuningtias
NPM : 22210355
* Rachmad Dwi Cahyo
NPM :25210491


PROGRAM STUDI AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2011

PRIMKOPAD YON-BEK-ANG-3/RAT
Badan Hukum No.792/BH/I Tgl 7-6-1969
Alamat : Jl. Tanah Tinggi Barat No.5  Jakarta pusat
No.telp : 021 4209376

1.1         Sejarah Singkat Koperasi Angkatan Darat

         Koperasi diperkenalkan oleh Raden Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan kopeasi kredit dengan tujuan membantu rakyat nya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Budi Oetomo dan SDI Belanda yang kuatir koperasi akan dijadikan pusat perlawanan, mengeluarkan Undang-Undang No. 431 yang isinya :
  1. Harus membayar minimal 50 Gulden untuk mendirikan koperasi
  2. Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa
  3. Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jenderal
  4. Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda
Hal ini menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidak mendapatkan ijin koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan Undang-Undang No.91 tahun 1927, yang isinya lebih ringan dari Undang-Undang No.431 seperti :

  1. Hanya membayar 3 Gulden untuk materai
  2. Bisa menggunakan Bahasa daerah
  3. Hukum dagang sesuai daerah masing-masing
  4. perizinan bisa didaerah setempat
Akhirnya koperasi menjamur kembali hingga pada tahun 1933, keluar Undang- Undang yang mirip Undang-Undang No. 431 sehingga mematikan usaha koperasi yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 jepang menduduki Indonesia, lalu mendirikan koperasi Kumiyai.
Awalnya koperasi ini berjalan mulus namun fungsinya berubah drastis dan dimanfaatlkan oleh Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan akibatnya rakyat menjadi sengsara. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi
Indonesia mengadakan kongres koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Perkembangan kehidupan perkoperasian Indonesia menunjukkan bahwa koperasi mula-mula berkembang di pegawai pemerintahan kemudian dicoba dikembangkan didaerah pedesaan. Bahkan oleh kaum pergerakan nasional koperasi pernah dicobakan sebagai alat pemersatu bangsa dalam bidang perekonomian untuk melawan penjajah.
Riwayat perkembangan koperasi sejak 1945 hingga saat ini pada hakekatnya merupakan refleksi dari upaya pemerintah untuk menjabarkan pasal 33 UUD 1945 hal ini tidak mengurangi hakekat koperasi Indonesia, yang pertama-tama harus dilihat sebagai gerakan masyarakat. Sebagai gerakan bukan berarti koperasi terlepas dari tanggung jawab pemerintah.
Berdasarkan uraian diatas maka Koperasi juga dibentuk dalam bidang kemiliteran. Sesuai dengan asasnya yaitu asas kekeluargaan. Koperasi dibentuk di kemiliteran khususnya Angkatan Darat yaitu untuk mensejahterakan prajurit,PNS dan keluarganya. Dibentuknya Koperasi Angkatan Darat  tidak diketahui  kapan dimulainya tetapi semenjak adanya Angkatan Darat di Indonesia. Karena menginginkan adanya kesejateraan militer dan PNS yang berada di Angkatan Darat.
    Primkopad Pusdikajen (Pusat Pendidikan Ajudan Jendral Primer koperasi) adalah salah satu koperasi yang dibentuk oleh Prajurit militer Angkatan Darat dan PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang terletak di di Lembang, Jawa Barat. Beranggotakan prajurit militer Angkatan Darat dan PNS Pusdikajen. Berdiri sejak Pusdikajen di daerah Lembang. Koperasi ini berdiri di bawah Pusat Koperasi yang ada di daerah Bandung  yaitu Puskopad (Pusat Koperasi Angkatan Darat.

1.1.1 Gambaran Umum Perusahaan
Primkopad merupakan koperasi yang bergerak dibidang simpan pinjam, dan perdagangan. Koperasi ini mempunyai kegiatan seperti memberikan kredit baik uang maupun barang, jual beli berbagai barang dan kebutuhan sehari-hari yang keuntungannya digunakan untuk kesejahteraan anggotanya.
Bentuk Pinjaman
Koperasi menyediakan 2 bentuk pinjaman untuk anggotanya yaitu:
1. Pinjaman/kredit Uang
2. Pinjaman/kredit Barang
Sesuai dengan jenis koperasi yaitu simpan pinjam maka koperasi ini menyedikan kegiatan simpanan untuk anggota dan memberikan pinjaman/kredit kepada anggota berupa uang sesuai dengan besaran simpanan anggota tersebut. Sedangkan pinjaman barang dapat diberikan karena koperasi ini memiliki usaha Swalayan dan Grosir yang menyediakan berbagai macam barang mulai dari elektronik sampai bahan pokok sehingga anggota boleh melakukan pembelian barang tersebut secara kredit atau diangsur dimana besaran bunga yang diberikan adalah flat sesuai ketentuan dari pusat PRIMKOPAD yaitu sebesar 1,5% untuk kedua pinjaman tersebut.

1.1.2 Sumber Dana Koperasi
Sumber dana yang di dapat Primkopad berasal dari :
1. Dana yang berasal dari pihak intern
a. Simpanan Pokok
Simpanan ini dibayar pada saat waktu masuk menjadi anggota koperasi dan besarnya sama bagi tiap anggota dan simpanan ini besaranya Rp.25.000 langsung dipotong dari gaji.
b. Simpanan Wajib
Simpanan wajib pada koperasi  ini dibagi menjadi 2 yaitu
Simpanan Wajib untuk khusus Unit Simpan Pinjam (USP) dan Simpanan Wajib Primer.
_ Simpanan Wajib khusus USP terdiri dari :
1. Bagi anggota PAMA sebesar Rp.75.000,- setiap bulan dipotong langsung dari gaji.
2. Bagi anggota PERWIRA sebesar Rp.75.000,- setiap bulan dipotong langsung dari gaji..
3. Bagi anggota BINTARA sebesar Rp.50.000,- setiap bulan dipotong langsung dari gaji.
4. Bagi anggota TAMTAMA sebesar Rp.25.000,- setiap bulan dipotong langsung dari gaji.
5. Bagi anggota PNS Gol.III sebesar Rp.75.000,- setiap bulan dipotong langsung dari gaji.
6. Bagi anggota PNS Gol.II sebesar Rp.50.000,- setiap bulan dipotong langsung dari gaji

_ Simpanan Wajib Primer
Simpanan wajib primer pada koperasi Pusdik Passus digolongkan berdasarkan sifatnya ada yang bersifat wajib dan khusus sebagai berikut :
1. Bagi anggota PAMA simpanan wajib sebesar Rp.750,- dan khusus sebesar Rp.29.250,- yang dipotong langsung dari gaji setiap bulan.
2. Bagi anggota PERWIRA simpanan wajib sebesar Rp.500,- dan khusus sebesar Rp.29.500,- yang dipotong langsung dari gaji setiap bulan.
3. Bagi anggota BINTARA simpanan wajib sebesar Rp.300,- dan khusus sebesar Rp.19.700,- yang dipotong langsung dari gaji setiap bulan.
4. Bagi anggota TAMTAMA simpanan wajib sebesar Rp.200,- dan khusus sebesar Rp.14.800,- yang dipotong langsung dari gaji setiap bulan.
5. Bagi anggota PNS Go.III simpanan wajib sebesar Rp.500,- dan khusus sebesar Rp.29.500,- yang dipotong langsung dari gaji setiap bulan.
6. Bagi anggota PAMA simpanan wajib sebesar Rp.300,- dan khusus sebesar Rp.19.700,- yang dipotong langsung dari gaji setiap bulan

1.2    Visi
Koperasi Angkatan Darat
        Sesuai dengan asas koperasi di Indonesia yaitu asas kekeluargaan maka visi koperasi Angkatan Darat adalah :

1.      Mensejahterakan prajurit, PNS dan keluarganya.
2.      Meningkatkan Kesejahteraan ekonomi sosial para anggotanya.
3.      Berperan serta secara aktif dalam mempertinggi kualitas kehidupan.

1.3  Misi Koperasi Angkatan Darat
   Untuk mewujudkan suatu visi maka diperlukan misi yang secara nyata diterapkan, adapun misi dari koperasi angkatan darat adalah : 
            1.  Melakukan kegiatan –kegiatan dalam berbagai bidang       usaha yang dapat memberikan tempat pada pola-pola bisnisnya yang bersentuhan langsung kepentingan dan kebutuhan prajurit Angkatan Darat.
            2. Menjalin kemitraan usaha dengan badan-badan usaha    lainnya untuk kemajuan koperasi.    

1.4         Struktur Organisasi Primkopad Cabang

Berkaitan bahwa Primkopad Cabang merupakan Koperasi yang berhubungan dengan Angkatan Darat maka struktur organisasinya terdiri dari orang-orang militer dan Pegawai Negeri. 
1.4.1  Deskripsi Jabatan
    Berikut adalah penjabaran untuk memperjelas struktur organisasi Primkopad dengan susunan wewenang dan masing-masing diuraikan sebagai berikut:
A.  Ketua Primkopad
  Dengan tugas kewajiban :
a)     Mempimpin, mengawasi dan mengendalikan  seluruh kegiatan primkopad dalam rangka melaksanakan tugas pokok.
b)      Menyusun personil dan tata kerja di lingkungan Primkopad.
c) Menjamin dayaguna dan keseimbangan yang baik dalam pelaksanaan pembinaan fungsi pengkoperasian di lingkungan primkopad.
d)     Mengatur hubungan antara Primkopad beserta badan pelaksanaannya dengan pihak ketiga.
e)      Bersama-sama para komisaris melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam UU Pokok Perkoperasian.
f)       Mengadakan  rapat anggota.

B.  POKMIN (Kelompok Administrasi)
Dijabat oleh seorang PNS II/C yang merupakan pembantu Keprimkopad (Kepala Primkopad) dalam fungsi administrasi dengan tugas kewajiban :
a)      Membuat rencana kerja dan RAPB dibidang tugas dan tanggung jawabnya yang disesuaikan dengan kebijaksanaan satuan sandarannya.
b)      Bekerjasama dengan KOMURBEN melaksanakan administrasi koperasi.
c)      Bertanggung jawab mendata anggota yang aktif dan tidak aktif.
d)     Melaksanakan fungsi Kesekretariatan.

C.  KOMURNIKOP (Komisaris Urusan Penyuluhan Koperasi )
Dijabat oleh seseorang Tinggi AD, yang merupakan unsur pembantu KePrimkopad dalam fungsi pembinaan teknik perkoperasian dengan tugas kewajiban :

a)      Membuat rencana kerja dan RAPB di bidang tugas dan tanggungjawabnya yang disesuaikan dengan kebijaksanaan satuan sandarannya.
b)      Melaksanakan fungsi koperasi di lingkungan kerjanya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan anggota TNI AD beserta keluarganya dengan cara mengusahakan pengadaan barang-barang primer maupun sekunder dengan syarat pembayaran ringan.
c)      Melaksanakan penyuluhan dan bimbingan serta memberikan pelayanan yang bersifat sosial kepada anggota di lingkungan kerjanya.

D.  KOMURUS ( Komisaris Urusan Usaha)
     Dijabat oleh seorang PNS II/A-D, yang merupakan dasar pembantu KePrimkopad dalam tugas fungsi pembinaan usaha, baik yang bersifat pembinaan maupun yang bersifat pelayanan ke dalam lingkungan anggota maupun yang bersifat keluar dengan tugas dan kewajiban :
a)  Membuat rencana kerja RAPB dibidang tugas dan tanggung jawabnya yang disesuaikan dengan kebijaksanaan satuan sandarannya.
b)      Mengkoordinir unit-unit usaha dalam rangka mendukung fungsi Primkopad di lingkungan kerjanya.
     Dibawah ini adalah unit-unit usaha yang ada di Primkopad :
a)      Unit Usaha Toserba, yaitu unit usaha menyediakan bahan-bahan pokok dan keperluan sehari-hari.
b)    USIPA (Unit Simpan Pinjam), yaitu unit usaha yang berhubungan dengan simpan pinjam untuk anggota koperasi.
c)      Unit Usaha Menjahit, yaitu unit usaha yang menyediakan bahan dan menjahit seragam angkatan darat.
d)     Unit Usaha Persewaan, yaitu unit usaha untuk menyewa perumahan yang ada di lingkungan pusdikajen.

E.   KOMURBEN ( Komisaris Urusan Bendahara)
Dijabat oleh  seorang PNS IIA/IID yang merupakan pembantu KePrimkopad dalam fungsi pembinaan perbendaharaan serta membantu merumuskan kebijaksanaan pemupukan dana/keuangan Primkopad, dengan tugas dan kewajiban
a)      Membuat rencana kerja dan RAPB dibidang tugas dan tanggung jawabnya yang disesuaikan dengan kebijaksanaan satuan sandarannya.
b)   Melaksanakan administrasi keuangan sesuai dengan Petunjuk Administrasi Pembukuan  Koperasi Angkatan Darat.
c)      Melaksanakan fungsi perbendaharaan.
d)     Membuat rencana kerja dan RAPB di bidang tugas dan tanggungjawabnya yang disesuaikan dengan kebijaksanaan satuan sandarannya.
e)  Melaksanakan fungsi koperasi di lingkungan kerjanya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan anggota TNI AD beserta keluarganya dengan cara mengusahakan pengadaan barang-barang primer maupun sekunder dengan syarat pembayaran ringan.
f)    Melaksanakan penyuluhan dan bimbingan serta memberikan pelayanan yang bersifat sosial kepada anggota di lingkungan kerjanya.



SUMBER :
KOPERASI PRIMKOPAD