WELCOME TO BLOG ELYSA ANDELANY

Jumat, 15 Juni 2012

PERLINDUNGAN KONSUMEN


Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.

Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.

Hak dan kewajiban konsumen :
  1. Hak konsumen
    1. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
    2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa, sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
    3. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
    4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
    5. Hak untuk mendapatkan advokasi perlindungan konsumen dan upaya penyelesaian   sengketa perlindungan konsumen secara patut.
    6. Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen.
    7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif berdasarkan suku, agama, budaya, daerah, pendidikan, kaya, miskin, dan status sosial lainnya.
    8. Hak untuk mendapatkan kompensasi , ganti rugi dan/atau pengganti apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak seseuai dengan perjanjian atau tidak sebagai mana mestinya.
    9. Hak-hak yang diatur dalam ketntuan peraturan perundang-undangan lainnya.
2. Kewajiban konsumen
 Membaca, mengikuti petunjuk informasi, dan prosedur pamakaian, atau pemanfaatan barang da/atau jasa demi keamanan dan keselamatan.
    1. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa
    2. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
    3. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan knsumen secara patut.

Hak pelaku usaha adalah Menerima pembayaran sesuai dengan kesepakatan, mendapat prlindungan hukum dari tindakan konsumen , melakukan pembelaandiri dalam penyelesaian hukum sengketa dengan konsumen , rehabilitasi nama baik jika terbuti secarahukum tidak merugikan konsumen, hak-hak yang diatur dalam peundang-undangan lainnya.

Kewajiban pelaku usaha adalah Beritikat baik, melakukan informasi yang benar, jujur, dan jelas, memperlakukan konsumen denngsn benar dan jujur serta tidak diskriminatif , menjamin mutu barang dan/atau jasa yang di produksi atau di perdagangkan , memberi kesempatan konsumen untuk mencoba barang dan/atau jasa , memberi kompensasi atas barang dan/atau jasa yang di perdagangka , dan memberi kompensasi atas barang dan/atau jasa yang tidak sesuai

Perbuatan yang Dilarang bagi Pelaku Usaha

Dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 mengatur perbuatan hukum yang dilarang bagi pelaku usaha adalah dalam memproduksi/memperdagangkan, larangan dalam menawarkan/mempromosikan /mengiklankan, larangan dalam penjualan ssecara obral/lelang, dan larangan dalam ketentuanperilkanan.

Tanggung Jawab Pelaku Usaha

Dalam Pasal 19 mengatur tanggung  jawab kesalahan pelaku usaha terhadap produk yang dihasilkan atau diperdgangkan dengan memberi ganti kerugian atas kerusakan, pencemaran, kerusakan, kerugian konsumen.
Bentuk kerugian konsumen dengan ganti rugi dengn pengembalian uang, penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya,  perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Sanksi

Sanksi yang diberikan dapat berupa sanksi administratif, dan sanksi pidana pokok, serta tambahan berupa perampasan barang tertentu, pengumuman keputusan hakim , dll.
Hukum konsumen dan hukum perlindungan konsumen merupakan dua bidang hukum yang sulit dipisahkan dan ditarik batasannya. Az Nasution berpendapat bahwa hukum perlindungan konsumen merupakan bagian dari hukum konsumen yang memuat asas-asas atau kaidah-kaidah bersifat mengatur, dan juga mengandung sifat yang melindungi kepentingan konsumen. Sedangkan hukum konsumen diartikan sebagai keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan dan masalah antara berbagai pihak atau satu sama lain berkaitan dengan barang dan/atau jasa di dalam pergaulan hidup.

Undang-undang Perlindungan Konsumen ini pun memiliki segi positif dan negatif yaitu:

Segi positif adalah:

1. Dengan adanya Undang-Undang ini maka hubungan hukum dan masalah-masalah yang berkaitan dengan konsumen dan penyedia barang dan/atau jasa dapat ditanggulangi.

2. Kedudukan konsumen dan penyedia barang dan/atau jasa adalah sama dihadapan hukum.

Segi negatif dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen adalah

1. Pengertian dan istilah yang digunakan di dalam peraturan perundang- undangan yang ada tidak selalu sesuai dengan kebutuhan konsumen dan perlindungan konsumen.

2. Kedudukan hukum antara konsumen dan penyedia produk (pengusaha) jadi tidak berarti apa-apa, karena posisi konsumen tidak seimbang, lemah dalam pendidikan, ekonomis dan daya tawar, dibandingkan dengan pengusaha penyedia produk konsumen.

3. Prosedur dan biaya pencarian keadilannya, belum mudah, cepat dan biayanya murah sebagaimana dikehendaki perundang-undangan yang berlaku.





Sumber :








HAK CIPTA

Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan - pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.

Lingkup Hak Cipta

a. Ciptaan yang dilindungi
Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menetapkan secara rinci ciptaan yang dapat dilindungi, yaitu:
  • buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain
  • ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu
  • alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
  • lagu atau musik dengan atau tanpa teks
  • drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim
  • seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan
  • arsitektur
  • peta
  • seni batik
  • fotografi
  • sinematografi
  • terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.


b. Ciptaan yang tidak diberi Hak Cipta
Sebagai pengecualian terhadap ketentuan di atas, tidak diberikan Hak Cipta untuk hal-hal berikut:
  • hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara.
  • peraturan perundang-undangan.
  • pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah.
  • putusan pengadilan atau penetapan hakim atau
  • keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.

Bentuk dan Lama Perlindungan
Bentuk perlindungan yang diberikan meliputi larangan bagi siapa saja untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaan yang dilindungi tersebut kecuali dengan seijin Pemegang Hak Cipta. Jangka waktu perlindungan Hak Cipta pada umumnya berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia. Namun demikian, pasal 30 UU Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta atas Ciptaan:
  • program komputer
  • sinematografi
  • fotografi
  • database dan
  • karya hasil pengalihwujudan
Berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.

Pelanggaran dan Sanksi
Dengan menyebut atau mencantumkan sumbernya, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta atas:
  • penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
  • pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan.
  • pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
    • ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
    • pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
  • perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial.
  • perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang non komersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya.
  • perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan.
  • pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
 Pendaftaran Hak Cipta

Perlindungan suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk yang nyata. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Namun demikian, pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapat surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan tersebut. Ciptaan dapat didaftarkan ke Kantor Hak Cipta, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual-Departemen Hukum dan HAM (Ditjen HKI-DepkumHAM).





Sumber :