WELCOME TO BLOG ELYSA ANDELANY

Minggu, 06 Mei 2012

CONTOH - CONTOH PERUSAHAAN YANG PAILIT


Perusahaan yang sudah mendapat status bangkrut oleh pengadilan masih dapat beroperasi seperti biasa, tetapi dibawah pengawasan pengadilan dan mendapatkan perlindungan terhadap kreditor mereka sampai kondisinya menjadi lebih baik.

Perusahaan tersebut masih dapat keluar dari status bangkrut melalui beberapa cara, yaitu restrukturisasi, sampai kembali menjadi profitable, di take over oleh pihak ketiga, bisa kreditornya, pesaing, dan likuidasi atau stop operasi.
Contoh perusahaan yang mengalami kepailitan , kebangkrutan dan gulung tikar:
VIVAnews - Komisi IX DPR akan membentuk tim yang bertugas menyelesaikan kasus pailit Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) khususnya yang berkaitan dengan persoalan nasib tenaga kerja. Itulah salah satu hasil rapat dengar pendapat umum Komisi IX dengan perwakilan Serikat Pekerja TPI.

“Nantinya tim ini juga akan mengundang Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk membicarakan persoalan tenaga kerja di TPI,” kata anggota DPR dari PDIP Nursuhud saat Rapat Kerja dengan Ketua Serikat Pekerja TPI Marah Bangun, di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 2 November 2009.

Dalam RDPU yang dipimpin Wakil Ketua Komisi IX DPR Irgan Chairul Mahfiz, di Gedung Nusantara I itu, Nursuhud menjelaskan selama ini proses advokasi terkait persoalan tenaga kerja selalu gagal karena tidak adanya konsistensi dalam menyelesaikan persoalan ini. “Karena itu para serikat kerja harus membangun langkah-langkah sistemik dengan serikat pekerja lainnya,” ujarnya.

Erwin Tunggul Setiawan (F-PDIP) menegaskan Komisi IX DPR harus segera mengadakan Rapat dengan Depnakertrans terkait persoalan tenaga kerja yang terancam pailit. “Apabila tidak tercapai pemerintah harus bertanggung jawab terhadap persoalan, karena itu kita mendukung adanya mediasa antara Pekerja dengan Pengusaha,” katanya.

Sementara Gandung Pardiman (F-PG)mengatakan, DPR akan mengawal kasus ini sampai tuntas jika perlu kita akan mengundang pihak terkait persoalan tenaga kerja ini.
Rieke Diah Pitaloka dari PDIP menilai berdasarkan peraturan KPI apabila TPI dinyatakan Pailit maka ijin siaran tidak serta merta dicabut tetapi kembali kepada negara. “Jadi selama negara tidak mencabut ijin TPI maka TPI tetap ada,” katanya.

Berdasarkan UU Tenaga Kerja, paparnya, apabila terjadi pailit maka nasib karyawan harus diutamakan. “Ini semua ada jaminan dari negara terhadap nasib buruh,” katanya. Rieke menambahkan, apabila terjadi pailit maka perlu dipertimbangkan disusunnya regulasi bersama yang mengatur persoalan Pailit sehingga nasib karyawan TPI tetap menjadi prioritas.

Ketua Serikat Pekerja TPI Marah Bangun menilai upaya mempailitkan TPI melanggar UU Ketenagakerjaan dan UU perselisihan hubungan industrial serta mengingkari UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU penyiaran. “Jadi dengan demikian yang dilanggar bukan hanya hak pekerja juga masyarakat penonton TPI berjumlah 4 juta orang dalam memperoleh informasi, pengetahuan dan hiburan,” ujarnya.
VIVAnews 


PERUSAHAAN MOBIL AS AKHIRNYA MENGALAMI BANGKRUT
  
Pemerintah AS gagal menyelamatkan Chrysler, salah satu perusahaan otomotif terbesar diAS. Presiden AS Barack Obama di Gedung Putih hari Kamis (30/4) menyatakan bahwaChrysler bakal di nyatakan bangkrut setelah negosiasi dengan para kreditornya tak mencapai kata sepakat.
Sebelumnya, Obama telah memberikan batas waktu sampai tengah malam waktu setempat bagi perusahaan itu untuk menyelesaikan urusannya dengan pihak kreditor, serikat buruh dan perusahaan mobil Fiat, Italia sebagai partner usaha Chrysler atau Chrysler akan dinyatakan bangkrut.
Pihak Chrysler sudah berusaha memenuhi batas waktu itu dan melakukan pembicaraan dengan serikat buruh dan partner usahanya dari FIAT, tapi mayoritas kreditor menolak proposal untuk memberikan jaminan terhadap hutang Chrysler yang nilainya mencapai 6,9 milyar dollar.
Sikap para kreditor itu dikritik Presiden Obama. "Saya tidak mau berpihak pada mereka, saya berpihak pada para pekerja di perusahaan Chrysler," kata Obama.

Sebelum dinyatakan bangkrut, Chrysler masih diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan finansial dibawah pengawasan dan supervisi pengadilan serta masih akan beroperasi sesuai kesepakatan kerjasamanya dengan FIAT. Sementara itu, Kepala Eksekutif Chrysler Robert Nardelli mengatakan akan segera meninggalkan perusahaan, setelah mendengar Chrysler akan dinyatakan bangkrut. Chrysler adalah satu dari tiga perusahaan otomotif terbesar di AS, setelah General Motors dan Ford. Ketiga perusahaan itu menghadapi masalah finansial menyusul krisis ekonomi yang menghantam Negeri Paman Sam. Chrysler dan General Motor meminta pemerintah agar memberikan sebagian dana penyelamatan ekonomi sebesar 21,6 milyar dollar kepada perusahan-perusahaan otomotif itu.
Setelah Chrysler yang akan dinyatakan bangkrut, General Motor masih punya waktu 30 hari lagi untuk melakukan restrukturisasi sementara Ford mengaku masih punya cukup dana untuk bertahan dari hempasan krisis ekonomi tanpa bantuan pemerintah.
General Motor awal April kemarin sudah mengumumkan kemungkinan akan mem-PHK lagi sekitar 21.000 karyawannya dan sudah menutup sejumlah pabrik dan showroom-showroomnya. Pemerintahan Obama, pada bulan Maret kemarin juga sudah memecat Kepala Eksekutif General Motor, Rick Wagoner.

295 KOPERASI DI BEKASI GULUNG TIKAR

Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kota Bekasi, Jawa Barat mencatat 295 dari 739 koperasi setempat mengalami gulung tikar dan mati suri.

“Koperasi yang hingga kini masih aktif berkegiatan umumnya berada di perusahaan. Sementara koperasi yang tumbuh di lingkungan masyarakat kebanyakan kolaps dan tak lagi beroperasi,” kata Kadisperindagkop Kota Bekasi, Hasbullah, di Bekasi, Senin.
Menurut dia, kegagalan dalam mengelola koperasi itu lebih diakibatkan faktor manajerial para pengelolanya yang kurang maksimal sehingga organisasi yang dihimpun sejak awal tidak berjalan sempurna.
“Koperasi yang didirikan di perusahaan dikendalikan orang-orang yang sudah memiliki mekanisme kerja jelas dan didukung kemampuan manajerial yang baik. Sementara yang didirikan oleh masyarakat biasanya belum didukung manajerial pengurus yang bagus dan kesadaran anggota yang minim,” katanya.

Akibat lanjutan dari minimnya kemampuan manajerial tersebut, kata dia, terjadi salah urus manajemen.
Pinjaman dan bantuan modal yang selama ini dikucurkan untuk mendukung gerak roda koperasi tersebut akhirnya tak termanfaatkan.
“Akhirnya misi koperasi untuk mengangkat kehidupan masyarakat pun tak tercapai,” katanya.
Menurut Hasbullah, bantuan permodalan yang dialokasikan dari APBD sebesar Rp 2,8 miliar pada 2010 lalu tidak terserap dengan baik. Dana ini awalnya akan dikucurkan untuk koperasi di kelurahan yang pengurusnya telah mendapatkan pembinaan. Namun karena ketidaksiapan respon mereka, dana itu pun batal disalurkan.

“Tahun ini, jumlahnya menjadi Rp 5,4 miliar dengan tambahan dari APBD 2011,” katanya.
Dikatakan Hasbullah, pihaknya akan memberikan pembinaan terhadap koperasi-koperasi yang mati suri tersebut guna mengantisipasi terjadinya kasus gulung tikar dan mati suri koperasi di wilayah setempat di kemudian hari.
Bantuan modal dari dana tersebut akan diberikan kepada koperasi yang sanggup bangkit kembali dan juga koperasi yang sudah lebih dulu stabil manajemennya serta memiliki kegiatan usaha nyata yang sehat.
“Untuk tahun ini, fokus pembinaan diarahkan pada generasi muda.

Setelah pada tahun sebelumnya yang menjadi sasaran ialah pengurus RW dan Kelurahan. Selanjutnya, kaum wanita pun akan dibidik untuk turut mendapat pembinaan,” katanya.




SUMBER :


KEPAILITAN


Kata “pailit” berasal dari bahasa Prancis, failite yang berarti kemacetan pembayaran yang dapat diartikan Kepailitan adalah suatu keadaan yang acap kali dialami oleh perusahaan-perusahaan. Masalah kepailitan tentunya tidak pernah lepas dengan masalah utang-piutang. Dikatakan perusahaan pailit apabila perusahaan tidak mampu membayar utangnya terhadap perusahaan (kreditor) yang telah memberikan pinjaman kepada perusahaan pailit. Perusahaan yang pailit kita sebut sebagai debitor.

Kepailitan merupakan suatu proses di mana seorang debitur yang mempunyai kesulitan keuangan untuk membayar utangnya dinyatakan pailit oleh pengadilan, dalam hal ini pengadilan niaga, dikarenakan debitur tersebut tidak dapat membayar utangnya. Harta debitur dapat dibagikan kepada para kreditur sesuai dengan peraturan pemerintah.

Dari sudut sejarah hukum, undang-undang kepailitan pada mulanya bertujuan untuk melindungi para kreditur dengan memberikan jalan yang jelas dan pasti untuk menyelesaikan utang yang tidak dapat dibayar.

Tujuan utama kepailitan adalah untuk melakukan pembagian antara para kreditur atas kekayaan debitur oleh kurator. Kepailitan dimaksudkan untuk menghindari terjadinya sitaan terpisah atau eksekusi terpisah oleh kreditur dan menggantikannya dengan mengadakan sitaan bersama sehingga kekayaan debitur dapat dibagikan kepada semua kreditur sesuai dengan hak masing-masing.

Pailit merupakan salah satu cara yang digunakan baik oleh kreditur maupun oleh debitur dalam menyelesaikan “masalah” mereka, karena hakekat kepailitan bagi debitur adalah untuk menghindari kesewenang-wenangan dari pihak kreditur, sedangkan hakikat kepailitan bagi kreditur adalah untuk mendapatkan kepastian pembayaran. Akibat dari kepailitan bagi debitur dan harta kekayaannya adalah harta kekayaan debitur akan disita untuk dijual, dan debitur tidak berhak lagi mengelola harta kekayaan tersebut, karena pengelolaanya akan dilakukan oleh kurator.

Dalam suatu kepailitan peran seorang kurator amat sangatlah penting karena dia bertindak sebagai pengelola aset. Beberapa hal yang harus diperhatikan oleh kurator dalam menjalankan tugasnya antara lain :
  1. Kewenangan hukum
2.   Pertimbangan ekonomi dan bisnis berkaitan dengan likuidasi aset
3.   Keterlibatan pihak lain (hakim pengawas)
4.   Prosedur yang berkaitan dengan tindakan hukum tertentu (rapat verifikasi)
5.   Kebiasaan dan tatacara yang layak menurut hukum dalam tindakan tertentu


Dalam menjalankan kewenangannya, kurator juga mempunyai tanggungjawab hukum. Salah satu pasal yang mengatur tentang tanggungjawab hukum kurator dalam UUK adalah dalam pasal 72 yang menyebutkan :

“kurator bertanggungjawab terhadap kesalahan dan kelalaiannya dalam melaksanakan tugas pengurusan dan atau pemberesan yang menyebabkan kerugian terhadap harta pailit”

Berdasarkan pasal 72 UUK tersebut maka terhadap kurator dapat dibebani pertanggungjawaban pribadi. Jika akibat kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian bagi pihak-pihak yang berkepentingan terhadap harta pailit, yaitu terutama kreditur konkuren. Jadi kurator dapat digugat untuk membayar ganti kerugian.

Akibat hukum dari adanya putusan pailit adalah :
  1. Berlaku dibidang harta kekayaan
2.   Penyitaan umum seluruh aset debitur
3.   Debitur perseorangan, termasuk suami atau istri
4.   Debitur kena cekal (tidak boleh meninggalkan domisili)
5.   Ketentuan pidana tetap berlaku
6.   Keputusan pailit by the operation of law
7.   Barang berharga disimpan kurator
8.   Uang tunai disimpan di bank
9.   Tidak boleh menjadi direktur atau komisaris pada perusahaan lain.


Arti kepailitan sendiri menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 yaitu :
“suatu penyitaan umum atas seluruh harta (aset) yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan pleh kurator dibawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.”

Syarat Yuridis untuk kepailitan adalah :
1. Adanya hutang
2. Minimal satu hutang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih

3. Adanya debitur

4. Adanya kreditur (lebih dari satu)

5. Permohonan peryataan pailit

6. Pernyataan pailit oleh Pengadilan Niaga


Adapun para pihak yang dapat melakukan permintaan kepailitan adalah :

1. Debitur

2. Kreditur

3. Kejaksaan demi kepentingan umum

4. Bank Indonesia

5. Badan Pengawas Pasar Modal


Para Pihak yang dapat mengajukan kepailitan yaitu:
  1. Atas permohonan debitur sendiri
  2. Atas permintaan seorang atau lebih kreditur
  3. Oleh kejaksaan atas kepentingan umum
  4. Bank Indonesia dalam hal debitur merupakan lembaga bank
  5. Oleh Badan Pengawas Pasar Modal dalam hal debitur merupakan perusahaan efek.






 
Sumber :