WELCOME TO BLOG ELYSA ANDELANY

Sabtu, 21 April 2012

CONTOH SURAT PERJANJIAN PENGIKATAN UNTUK JUAL BELI SAHAM

Pada hari ini, hari _____ tanggal _____ bulan _____ tahun _____ telah terjadi Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham antara:
1. Nama       :
    Pekerjaan  :
    Alamat      :
    Bertindak untuk dan atas diri sendiri, yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

2. Nama       :
    Pekerjaan  :
    Alamat      :
    Bertindak untuk dan atas dirinya sendiri, yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Para Pihak menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
-  Bahwa PIHAK PERTAMA adalah pemilik sah dari _____ saham dalam Perseroan Terbatas PT _____ , berkedudukan di Jakarta. Yang Anggaran Dasarnya dimuat dalam akta No. _____ Tanggal _____ dibuat di hadapan _____ Notaris di Jakarta.
-   Bahwa PIHAK PERTAMA bermaksud hendak menjual dan menyerahkan saham-saham tersebut kepada PIHAK KEDUA. Akan tetapi jual-beli sahamnya belum dapat dilaksanakan, karena, bahwa PIHAK KEDUA, sebagai pembeli saham-saham PIHAK PERTAMA, belum mendapat persetujuan dari Rapat Umum Para Pemegang Saham Perseroan. Sebagaimana ternyata dari Berita Acara Rapat tertanggal _____ yang dibuat di bawah tangan, bermeterai cukup, dan dilekat-kan dalam Perjanjian ini. Selanjutnya, PIHAK PERTAMA menerangkan dalam Perjanjian ini mengikat diri untuk menjual dan menyerahkan kepada PIHAK KEDUA. Dan, PIHAK KEDUA menerangkan mengikat diri untuk membeli dan menerima penyerahan atas:
     _____ lembar saham PIHAK PERTAMA tersebut masing-masing dengan nilai nominal Rp _____  (_____ Rupiah) atau seluruhnya berjumlah Rp _____ . Pengikatan jual-beli ini menurut keterangan Para Pihak telah dilakukan dengan harga Rp _____ . Jumlah uang tersebut telah dibayar oleh PIHAK KEDUA ke-pada PIHAK PERTAMA sebelum ditandatanganinya akta ini. PIHAK PERTAMA menerangkan dengan ini telah menerima jumlah uang tersebut dengan baik dan tunai dari PIHAK KEDUA dan untuk penerimaan uang tersebut akta ini juga berlaku sebagai tanpa penerimaan (kuitansi) yang sah.
3.  Selanjutnya Para Pihak menerangkan dalam akta ini bahwa pengikatan jual-beli ini telah diterima dan dilakukan dengan ketentuan-ketentuan dan aturan-aturan seperti tersebut di bawah ini.

Pasal 1

PIHAK PERTAMA menerangkan dengan ini mengikat dirinya kepada PIHAK KEDUA untuk menjual dan menyerahkan saham-saham tersebut sebagaimana telah diurai-kan di atas.

Pasal 2

PIHAK KEDUA wajib dan terikat dengan Perjanjian ini untuk membeli dan menerima penyerahan dari PIHAK PERTAMA, apa yang telah diuraikan pada bagian premis Perjanjian ini dengan harga pembelian yang telah ditetapkan oleh kedua belah pihak sebesar Rp _____ (_____ Rupiah).

Pasal 3

Uang sebesar Rp _____ (_____ Rupiah) tersebut akan diperhitungkan dengan harga pembelian pada waktu jual-belinya dilaksanakan, sehingga pada waktu jual-beli itu dilakukan, PIHAK KEDUA tidak usah membayar harga pembeliannya lagi.

Pasal 4

Masing-masing pihak wajib dan terikat dengan Perjanjian ini untuk menyatakan penjualan dan pembelian tersebut dalam Perjanjian ini, yaitu apabila perubahan Anggaran Dasar tersebut telah disetujui oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia.

Pasal 5

PIHAK PERTAMA menjamin PIHAK KEDUA, bahwa apa yang diperjanjikan menurut Perjanjian ini untuk jual-beli tersebut, adalah benar milik PIHAK PERTAMA, tidak dijaminkan dengan cara apa pun juga. Bebas dari sitaan, belum dijual, atau dioperkan kepada pihak lain dan tidak dalam sengketa.

Pasal 6

PIHAK PERTAMA tidak berhak untuk meminta kenaikan harga atas apa yang telah diperjanjikan menurut Perjanjian ini, apabila pada waktu ditandatanganinya akta Jual Belinya, ternyata harga dari apa yang dijualnya menurut Perjanjian ini naik. Demikian pula sebaliknya, PIHAK KEDUA tidak berhak untuk meminta penurunan harga atas apa yang telah diperjanjikan menurut Perjanjian ini, apabila ternyata harga dari apa yang dibelinya itu turun, dan berhubung dengan itu semuanya masing-masing pihak yang satu terhadap yang lain dan sebaliknya dengan ini sekarang untuk di kemudian hari, saling memberikan pembebasan sepenuhnya atas segala tuntutan dan penagihan atas segala hal-hal tersebut.

Pasal 7

PIHAK PERTAMA menerangkan dengan ini memberi kuasa kepada PIHAK KEDUA untuk nantinya setelah perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut telah disetujui oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia, untuk:
a. menjual dan menyerahkan saham-saham tersebut kepada PIHAK KEDUA di hadapan Notaris seperti yang dimaksud dalam Pasal 4 di atas;
b. menunjuk orang lain sebagai penjual untuk mewakili PIHAK PERTAMA apabila PIHAK PERTAMA lalai atau berhalangan untuk melakukan jual-beli yang dimaksud di atas.
-   Berhubung dengan itu PIHAK KEDUA atau kuasanya dikuasakan juga meng-hadap di hadapan Pihak Yang berwajib, membuat dan suruh membuat segala akta dan surat, memberikan segala keterangan, menandatangani segala surat dan akta. Singkatnya, melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan baik untuk keperluan itu semuanya, tidak ada perbuatan dan tindakan yang dikecualikan, semua itu tanpa bantuan atau pertolongan dari PIHAK PERTAMA.
-   Kekuasaan-kekuasaan tersebut di atas merupakan bagian yang terpenting dan syarat mutlak dari Perjanjian ini, yang tidak akan dibuat dengan tidak adanya kekuasaan-kekuasaan tersebut, dan karenanya tidak dapat dicabut kembali dan juga tidak akan berakhir karena sebab-sebab yang tercantum dalam Pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Pasal 8

1. Semua perselisihan yang timbul di antara Para Pihak mengenai Perjanjian ini dan atau sebagian daripadanya akan diselesaikan secara musyawarah.
2. Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak berhasil, maka Para Pihak sepakat untuk memilih domisili hukum yang umum dan tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri

Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani pada hari dan tanggal tersebut pada awal Perjanjian dalam rangkap dua, yang bermeterai cukup serta mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk masing-masing pihak.

PIHAK PERTAMA                                                                         PIHAK KEDUA

__        _____________                                                                           _____________

SAKSI-SAKSI



SUMBER :



SUBYEK DAN OBYEK HUKUM

 A.    ORANG SEBAGAI SUBYEK HUKUM

Subyek hukum adalah segala sesuatu yang pada dasarnya memiliki hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum. Yang termasuk dalam pengertian Subyek Hukum ialah manusia atau orang ( naturlijke person ) dan badan hukum ( vichtperson ) misalnya PT , PN , Koperasi dan lain – lain.

Ada beberapa golongan yang oleh Undang-Undang telah dinyatakan tidak cakap atau kurang cukup untuk melakukan sendiri perbuatan – perbuatan hukum itu. Mereka itu adalah :


a.       Seseorang yang belum dewasa
b.       Sakit ingatan
c.       Kurang cerdas
d.     Orang-Orang yang ditaruh dibawah pengawasan yang selalu harus diwakili    oleh orang tuanya, walinya , atau kuratornya
e.       Seorang wanita yang bersuami ( Pasal 1330 KUH Perdata )

Batasan Usia Subyek Hukum

Usia dewasa bagi sebagian remaja merupakan suatu prestasi tersendiri, yang patut dirayakan. Secara awam, jika seseorang sudah merayakan ulang tahunnya yang ke-17 th, dan sudah berhak memegang KTP atau memiliki SIM sendiri, dianggap sudah dewasa. Artinya dia sudah berubah dari anak-anak menjadi dewasa dan sudah bisa bertanggung jawab atas dirinya sendiri.

Di mata hukum, batas usia dewasa seseorang menjadi penting, karena hal tersebut berkaitan dengan boleh/tidaknya orang tersebut melakukan perbuatan hukum, ataupun diperlakukan sebagai subjek hukum. Artinya, sejak seseorang mengalami usia dewasanya, dia berhak untuk membuat perjanjian dengan orang lain, melakukan perbuatan hukum tertentu, misalnya menjual/membeli harta tetap atas namanya sendiri, semuanya tanpa bantuan dari orang tuanya selaku walinya. Jadi, apakah seseorang yang berusia 17th sudah dianggap dewsa dimata hukum ?

Rupanya, batas usia dewasa di mata masyarakat berbeda dengan batas usia dewasa di mata hukum. Menurut Undang Perkawinan No. 1/1974 dan KUHPerdata, seseorang dianggap dewasa jika sudah berusia 21 tahun atau sudah (pernah) menikah. Bertahun-tahun batas usia dewasa tersebut di ikuti oleh seluruh ahli hukum di Indonesia. Sehingga, jika terdapat tanah dan bangunan yang terdaftar atas nama seorang anak yang belum berusia 21 tahun, maka untuk melakukan tindakan jual – beli atas tanah dan bangunan tersebut dibutuhkan izin/penetapan dari Pengadilan negeri setempat. 

Demikian pula untuk melakukan tindakan pendirian suatu PT/CV/FIRMA/YAYASAN, jika salah seorang pendirinya adalah seseorang yang belum berusia 21th, harus diwakili oleh salah satu orang tuanya.Namun, sejak tanggal 6 Oktober 2004 dengan diundangkannya UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, terdapat pergeseran dalam menentukan usia dewasa. Dalam pasal 39 ayat 1 disebutkan bahwa: ” Penghadap harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Paling sedikit berusia 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah, dan
b. Cakap melakukan perbuatan hukum

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa sejak diterbitkannya UU no. 30/2004 tersebut, maka setiap orang yang sudah berusia 18th atau sudah menikah, dianggap sudah dewasa, dan berhak untuk bertindak selaku subjek hukum.

B.       OBYEK HUKUM

        Obyek Hukum adalah segala sesuatu yang berada didalam pengaturan hukum dan dapat dimanfaatkan oleh subyek hukum berdasarkan hak/kewajiban yang dimilikinya atas obyek hukum yang bersangkutan.Jadi obyek hukum itu haruslah sesuatu yang pemanfaatannya diatur berdasarkan hukum. Misalnya segala macam benda, hak atas sesuatu dan sebagainya yang cara peralihannya berdasarkan hukum

Obyek hukum itu sendiri adalah segala sesuatu yang dapat menjadi hak dari subyek hukum. Atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek suatu perhubungan hukum. Obyek hukum dapat pula disebut sebagai benda. Merujuk pada KUHPerdata, benda adalah tiap-tiap barang atau tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik. Benda itu sendiri dibagi menjadi dua yaitu :

1.       Berwujud atau Konkrit
a.      misalnya Benda bergerak dan
b.     Benda tak bergerak
2.  Tidak Berwujud atau Abstrak





Sumber :

ASPEK HUKUM DALAM BISNIS, NELTJE F. KATUUK

SUMBER HUKUM FORMAL

 
PENGERTIAN SUMBER HUKUM SECARA FORMAL

Sumber hukum secara formal adalah sumber hukum dari mana secara langsung dapat dibentuk hukum yang akan mengikat masyarakatnya. Bentuk atau kenyataan dimana kita dapat menemukan hukum yang berlaku. Jadi karena bentuknya itulah yang menyebabkan hukum berlaku umum, diketahui, dan ditaati.Sumber-sumber hukum formal membentuk pandangan-pandangan hukum menjadi aturan-aturan hukum, membentuk hukum sebagai kekuasaan yang mengikat. Jadi sumber hukum formal ini merupakan sebab dari berlakunya aturan-aturan hukum.

Adapun yang termasuk sumber hukum dalam arti formal adalah :
1) Undang-undang
2) Kebiasaan atau hukum tak tertulis
3) Yurisprudensi
4) Traktat
5) Doktrin

1) Undang-undang

Adalah peraturan negara yang dibentuk oleh pembuat undang - undang yang mengikat seluruh warga negara baik pemerintah maupun warga masyarakat lainnya.

Undang – undang dapat dibedakan atas :

Undang-Undang dalam arti formil, yaitu setiap keputusan yang merupakan undang-undang karena cara pembuatannya. Di Indonesia UU dalam arti formil ditetapkan oleh presiden bersama-sama DPR, contoh UUPA, UU tentang APBN, dll.

Undang-Undang dalam arti materiil, yaitu setiap keputusan pemerintah yang menurut isinya mengikat langsung setiap penduduk. Contoh: UUPA ditinjau dari segi kekuatanmengikatnya undang-undang ini mengikat setiap WNI di bidang agraria.

2) Kebiasaan

Adalah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama. Apabila suatu kebiasaan tertentu diterima oleh masyarakat, dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan sedemikian rupa, sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum, maka dengan demikian timbulah suatu kebiasaan hukum, yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai hukum.

Selain kebiasaan dikenal pula adat istiadat yang mengatur tata pergaulan masyarakat.Adat istiadat adalah himpunan kaidah sosial yang sudah sejak lama ada dan merupakan tradisi yang umumnya bersifat sakral, mengatur tata kehidupan sosial masyarakat tertentu.Kebiasaan dan Adat istiadat hidup dan berkembang di masyarakat tertentu sehingga kekuatan berlakunya terbatas pada masyarakat tersebut.
3) Yurisprudensi

adalah keputusan hakim terdahulu yang kemudian diikuti dan dijadikan pedoman oleh hakim-hakim lain dalam memutuskan suatu perkara yang sama.

4) Traktat

Adalah perjanjian yang dilakukan oleh kedua negara atau lebih. Perjanjian yang dilakukan oleh dua negara disebut Traktat Bilateral, sedangkan dilakukan oleh lebih dari dua negara disebut Traktat Multilateral. Selain itu juga ada yang disebut sebagai Traktat Kolektif yaitu perjanjian antara beberapa negara dan kemudian terbuka bagi negara-negara lainnya untuk mengikatkan diri dalam perjanjian tersebut.

5) Doktrin Hukum

Adalah pendapat para ahli atau sarjana hukum ternama/ terkemuka. Dalam Yurisprudensi dapat dilihat bahwa hakim sering berpegangan pada pendapat seorang atau beberapa sarjana hukum yang terkenal namanya. Pendapat para sarjana hukum itu menjadi dasar keputusan-keputusan yang akan diambil oleh seorang hakim dalam menyelesaikan suatu perkara.










 Sumber :