PENGERTIAN SUMBER HUKUM SECARA FORMAL
Sumber hukum secara formal adalah sumber hukum dari mana secara langsung dapat dibentuk hukum yang akan mengikat masyarakatnya. Bentuk atau kenyataan dimana kita dapat menemukan hukum yang berlaku. Jadi karena bentuknya itulah yang menyebabkan hukum berlaku umum, diketahui, dan ditaati.Sumber-sumber hukum formal membentuk pandangan-pandangan hukum menjadi aturan-aturan hukum, membentuk hukum sebagai kekuasaan yang mengikat. Jadi sumber hukum formal ini merupakan sebab dari berlakunya aturan-aturan hukum.
Adapun yang termasuk sumber hukum dalam arti formal adalah :
1) Undang-undang
2) Kebiasaan atau hukum tak tertulis
3) Yurisprudensi
4) Traktat
5) Doktrin
1) Undang-undang
Adalah peraturan negara yang dibentuk oleh pembuat undang - undang yang mengikat seluruh warga negara baik pemerintah maupun warga masyarakat lainnya.
Undang – undang dapat dibedakan atas :
Undang-Undang dalam arti formil, yaitu setiap keputusan yang merupakan undang-undang karena cara pembuatannya. Di Indonesia UU dalam arti formil ditetapkan oleh presiden bersama-sama DPR, contoh UUPA, UU tentang APBN, dll.
Undang-Undang dalam arti materiil, yaitu setiap keputusan pemerintah yang menurut isinya mengikat langsung setiap penduduk. Contoh: UUPA ditinjau dari segi kekuatanmengikatnya undang-undang ini mengikat setiap WNI di bidang agraria.
2) Kebiasaan
Adalah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama. Apabila suatu kebiasaan tertentu diterima oleh masyarakat, dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan sedemikian rupa, sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum, maka dengan demikian timbulah suatu kebiasaan hukum, yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai hukum.
Selain kebiasaan dikenal pula adat istiadat yang mengatur tata pergaulan masyarakat.Adat istiadat adalah himpunan kaidah sosial yang sudah sejak lama ada dan merupakan tradisi yang umumnya bersifat sakral, mengatur tata kehidupan sosial masyarakat tertentu.Kebiasaan dan Adat istiadat hidup dan berkembang di masyarakat tertentu sehingga kekuatan berlakunya terbatas pada masyarakat tersebut.
3) Yurisprudensi
adalah keputusan hakim terdahulu yang kemudian diikuti dan dijadikan pedoman oleh hakim-hakim lain dalam memutuskan suatu perkara yang sama.
4) Traktat
Adalah perjanjian yang dilakukan oleh kedua negara atau lebih. Perjanjian yang dilakukan oleh dua negara disebut Traktat Bilateral, sedangkan dilakukan oleh lebih dari dua negara disebut Traktat Multilateral. Selain itu juga ada yang disebut sebagai Traktat Kolektif yaitu perjanjian antara beberapa negara dan kemudian terbuka bagi negara-negara lainnya untuk mengikatkan diri dalam perjanjian tersebut.
5) Doktrin Hukum
Adalah pendapat para ahli atau sarjana hukum ternama/ terkemuka. Dalam Yurisprudensi dapat dilihat bahwa hakim sering berpegangan pada pendapat seorang atau beberapa sarjana hukum yang terkenal namanya. Pendapat para sarjana hukum itu menjadi dasar keputusan-keputusan yang akan diambil oleh seorang hakim dalam menyelesaikan suatu perkara.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar