WELCOME TO BLOG ELYSA ANDELANY

Minggu, 06 Mei 2012

KEPAILITAN


Kata “pailit” berasal dari bahasa Prancis, failite yang berarti kemacetan pembayaran yang dapat diartikan Kepailitan adalah suatu keadaan yang acap kali dialami oleh perusahaan-perusahaan. Masalah kepailitan tentunya tidak pernah lepas dengan masalah utang-piutang. Dikatakan perusahaan pailit apabila perusahaan tidak mampu membayar utangnya terhadap perusahaan (kreditor) yang telah memberikan pinjaman kepada perusahaan pailit. Perusahaan yang pailit kita sebut sebagai debitor.

Kepailitan merupakan suatu proses di mana seorang debitur yang mempunyai kesulitan keuangan untuk membayar utangnya dinyatakan pailit oleh pengadilan, dalam hal ini pengadilan niaga, dikarenakan debitur tersebut tidak dapat membayar utangnya. Harta debitur dapat dibagikan kepada para kreditur sesuai dengan peraturan pemerintah.

Dari sudut sejarah hukum, undang-undang kepailitan pada mulanya bertujuan untuk melindungi para kreditur dengan memberikan jalan yang jelas dan pasti untuk menyelesaikan utang yang tidak dapat dibayar.

Tujuan utama kepailitan adalah untuk melakukan pembagian antara para kreditur atas kekayaan debitur oleh kurator. Kepailitan dimaksudkan untuk menghindari terjadinya sitaan terpisah atau eksekusi terpisah oleh kreditur dan menggantikannya dengan mengadakan sitaan bersama sehingga kekayaan debitur dapat dibagikan kepada semua kreditur sesuai dengan hak masing-masing.

Pailit merupakan salah satu cara yang digunakan baik oleh kreditur maupun oleh debitur dalam menyelesaikan “masalah” mereka, karena hakekat kepailitan bagi debitur adalah untuk menghindari kesewenang-wenangan dari pihak kreditur, sedangkan hakikat kepailitan bagi kreditur adalah untuk mendapatkan kepastian pembayaran. Akibat dari kepailitan bagi debitur dan harta kekayaannya adalah harta kekayaan debitur akan disita untuk dijual, dan debitur tidak berhak lagi mengelola harta kekayaan tersebut, karena pengelolaanya akan dilakukan oleh kurator.

Dalam suatu kepailitan peran seorang kurator amat sangatlah penting karena dia bertindak sebagai pengelola aset. Beberapa hal yang harus diperhatikan oleh kurator dalam menjalankan tugasnya antara lain :
  1. Kewenangan hukum
2.   Pertimbangan ekonomi dan bisnis berkaitan dengan likuidasi aset
3.   Keterlibatan pihak lain (hakim pengawas)
4.   Prosedur yang berkaitan dengan tindakan hukum tertentu (rapat verifikasi)
5.   Kebiasaan dan tatacara yang layak menurut hukum dalam tindakan tertentu


Dalam menjalankan kewenangannya, kurator juga mempunyai tanggungjawab hukum. Salah satu pasal yang mengatur tentang tanggungjawab hukum kurator dalam UUK adalah dalam pasal 72 yang menyebutkan :

“kurator bertanggungjawab terhadap kesalahan dan kelalaiannya dalam melaksanakan tugas pengurusan dan atau pemberesan yang menyebabkan kerugian terhadap harta pailit”

Berdasarkan pasal 72 UUK tersebut maka terhadap kurator dapat dibebani pertanggungjawaban pribadi. Jika akibat kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian bagi pihak-pihak yang berkepentingan terhadap harta pailit, yaitu terutama kreditur konkuren. Jadi kurator dapat digugat untuk membayar ganti kerugian.

Akibat hukum dari adanya putusan pailit adalah :
  1. Berlaku dibidang harta kekayaan
2.   Penyitaan umum seluruh aset debitur
3.   Debitur perseorangan, termasuk suami atau istri
4.   Debitur kena cekal (tidak boleh meninggalkan domisili)
5.   Ketentuan pidana tetap berlaku
6.   Keputusan pailit by the operation of law
7.   Barang berharga disimpan kurator
8.   Uang tunai disimpan di bank
9.   Tidak boleh menjadi direktur atau komisaris pada perusahaan lain.


Arti kepailitan sendiri menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 yaitu :
“suatu penyitaan umum atas seluruh harta (aset) yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan pleh kurator dibawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.”

Syarat Yuridis untuk kepailitan adalah :
1. Adanya hutang
2. Minimal satu hutang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih

3. Adanya debitur

4. Adanya kreditur (lebih dari satu)

5. Permohonan peryataan pailit

6. Pernyataan pailit oleh Pengadilan Niaga


Adapun para pihak yang dapat melakukan permintaan kepailitan adalah :

1. Debitur

2. Kreditur

3. Kejaksaan demi kepentingan umum

4. Bank Indonesia

5. Badan Pengawas Pasar Modal


Para Pihak yang dapat mengajukan kepailitan yaitu:
  1. Atas permohonan debitur sendiri
  2. Atas permintaan seorang atau lebih kreditur
  3. Oleh kejaksaan atas kepentingan umum
  4. Bank Indonesia dalam hal debitur merupakan lembaga bank
  5. Oleh Badan Pengawas Pasar Modal dalam hal debitur merupakan perusahaan efek.






 
Sumber :
 






Tidak ada komentar:

Posting Komentar