Kata “pailit” berasal dari bahasa
Prancis, failite yang berarti kemacetan pembayaran
yang dapat diartikan Kepailitan adalah suatu keadaan yang acap
kali dialami oleh perusahaan-perusahaan. Masalah kepailitan tentunya tidak pernah lepas dengan masalah utang-piutang.
Dikatakan perusahaan pailit apabila perusahaan tidak mampu membayar utangnya
terhadap perusahaan (kreditor) yang telah memberikan pinjaman kepada perusahaan
pailit. Perusahaan yang pailit kita sebut sebagai debitor.
Kepailitan merupakan suatu proses di mana seorang debitur yang mempunyai
kesulitan keuangan untuk membayar utangnya dinyatakan pailit oleh pengadilan,
dalam hal ini pengadilan niaga, dikarenakan debitur tersebut tidak dapat
membayar utangnya. Harta debitur dapat dibagikan kepada para kreditur
sesuai dengan peraturan pemerintah.
Dari sudut sejarah hukum, undang-undang kepailitan pada mulanya bertujuan
untuk melindungi para kreditur dengan memberikan jalan yang jelas dan pasti
untuk menyelesaikan utang yang tidak dapat dibayar.
Tujuan utama kepailitan adalah untuk melakukan pembagian antara para
kreditur atas kekayaan debitur oleh kurator. Kepailitan dimaksudkan untuk
menghindari terjadinya sitaan terpisah atau eksekusi terpisah oleh kreditur dan
menggantikannya dengan mengadakan sitaan bersama sehingga kekayaan debitur
dapat dibagikan kepada semua kreditur sesuai dengan hak masing-masing.
Pailit merupakan salah satu cara yang digunakan
baik oleh kreditur maupun oleh debitur dalam menyelesaikan “masalah” mereka,
karena hakekat kepailitan bagi debitur adalah untuk menghindari
kesewenang-wenangan dari pihak kreditur, sedangkan hakikat kepailitan bagi
kreditur adalah untuk mendapatkan kepastian pembayaran. Akibat dari kepailitan
bagi debitur dan harta kekayaannya adalah harta kekayaan debitur akan disita
untuk dijual, dan debitur tidak berhak lagi mengelola harta kekayaan tersebut,
karena pengelolaanya akan dilakukan oleh kurator.
Dalam suatu kepailitan peran seorang kurator amat
sangatlah penting karena dia bertindak sebagai pengelola aset. Beberapa hal
yang harus diperhatikan oleh kurator dalam menjalankan tugasnya antara lain :
- Kewenangan hukum
2. Pertimbangan ekonomi dan bisnis berkaitan dengan
likuidasi aset
3. Keterlibatan
pihak lain (hakim pengawas)
4. Prosedur yang berkaitan dengan tindakan hukum
tertentu (rapat verifikasi)
5. Kebiasaan dan tatacara yang layak menurut
hukum dalam tindakan tertentu
Dalam
menjalankan kewenangannya, kurator juga mempunyai tanggungjawab hukum. Salah
satu pasal yang mengatur tentang tanggungjawab hukum kurator dalam UUK adalah
dalam pasal 72 yang menyebutkan :
“kurator
bertanggungjawab terhadap kesalahan dan kelalaiannya dalam melaksanakan tugas
pengurusan dan atau pemberesan yang menyebabkan kerugian terhadap harta pailit”
Berdasarkan pasal 72 UUK tersebut maka terhadap kurator dapat dibebani pertanggungjawaban pribadi. Jika akibat kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian bagi pihak-pihak yang berkepentingan terhadap harta pailit, yaitu terutama kreditur konkuren. Jadi kurator dapat digugat untuk membayar ganti kerugian.
Akibat hukum dari adanya putusan pailit adalah :
- Berlaku dibidang harta kekayaan
2. Penyitaan umum
seluruh aset debitur
3. Debitur
perseorangan, termasuk suami atau istri
4. Debitur kena cekal (tidak boleh meninggalkan
domisili)
5. Ketentuan pidana tetap berlaku
6. Keputusan pailit by the operation of law
7. Barang berharga disimpan kurator
8. Uang tunai disimpan di bank
9. Tidak boleh menjadi direktur atau komisaris
pada perusahaan lain.
Arti kepailitan sendiri menurut Undang-Undang
Nomor 37 Tahun 2004 yaitu :
“suatu penyitaan umum atas seluruh harta (aset) yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan pleh kurator dibawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.”
“suatu penyitaan umum atas seluruh harta (aset) yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan pleh kurator dibawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.”
Syarat Yuridis untuk kepailitan adalah :
1. Adanya hutang
2. Minimal satu hutang sudah jatuh tempo dan dapat
ditagih
3. Adanya debitur
4. Adanya kreditur (lebih dari satu)
5. Permohonan peryataan pailit
6. Pernyataan pailit oleh Pengadilan Niaga
Adapun para pihak yang dapat melakukan permintaan kepailitan adalah :
1. Debitur
2. Kreditur
3. Kejaksaan demi kepentingan umum
4. Bank Indonesia
5. Badan Pengawas Pasar Modal
Para Pihak yang
dapat mengajukan kepailitan yaitu:
- Atas permohonan debitur sendiri
- Atas permintaan seorang atau lebih kreditur
- Oleh kejaksaan atas kepentingan umum
- Bank Indonesia dalam hal debitur merupakan lembaga bank
- Oleh Badan Pengawas Pasar Modal dalam hal debitur merupakan perusahaan efek.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar