Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk
mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan
tidak mengurangi pembatasan - pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Hukum
yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan
suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya,
atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut.
Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus
melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau
menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang
penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.
Lingkup
Hak Cipta
a.
Ciptaan yang dilindungi
Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
menetapkan secara rinci ciptaan yang dapat dilindungi, yaitu:
- buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain
- ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu
- alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
- lagu atau musik dengan atau tanpa teks
- drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim
- seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan
- arsitektur
- peta
- seni batik
- fotografi
- sinematografi
- terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
b. Ciptaan
yang tidak diberi Hak Cipta
Sebagai pengecualian terhadap ketentuan di atas, tidak diberikan Hak Cipta
untuk hal-hal berikut:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara.
- peraturan perundang-undangan.
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah.
- putusan pengadilan atau penetapan hakim atau
- keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.
Bentuk
dan Lama Perlindungan
Bentuk perlindungan yang diberikan meliputi larangan bagi siapa saja untuk
mengumumkan atau memperbanyak ciptaan yang dilindungi tersebut kecuali dengan
seijin Pemegang Hak Cipta. Jangka waktu perlindungan Hak Cipta pada umumnya
berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh)
tahun setelah Pencipta meninggal dunia. Namun demikian, pasal 30 UU Hak Cipta
menyatakan bahwa Hak Cipta atas Ciptaan:
- program komputer
- sinematografi
- fotografi
- database dan
- karya hasil pengalihwujudan
Berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
Pelanggaran
dan Sanksi
Dengan menyebut atau mencantumkan sumbernya, tidak dianggap sebagai
pelanggaran Hak Cipta atas:
- penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
- pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan.
- pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
- ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
- pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
- perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial.
- perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang non komersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya.
- perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan.
- pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Pendaftaran
Hak Cipta
Perlindungan suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu
diwujudkan dalam bentuk yang nyata. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu
kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Namun demikian, pencipta maupun pemegang
hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapat surat pendaftaran ciptaan
yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul
sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan tersebut. Ciptaan dapat didaftarkan
ke Kantor Hak Cipta, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual-Departemen
Hukum dan HAM (Ditjen HKI-DepkumHAM).
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar