Bahasa Indonesia
adalah bahasa resmi Republik Indonesia
dan bahasa persatuan bangsa Indonesia.
Bahasa Indonesia diresmikan penggunaannya setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia,
tepatnya sehari sesudahnya, bersamaan dengan mulai berlakunya konstitusi.
Di Timor Leste,
bahasa Indonesia berstatus sebagai bahasa kerja.
Dari sudut
pandang linguistik,
bahasa Indonesia adalah salah satu dari banyak ragam
bahasa Melayu.
Dasar yang dipakai adalah bahasa Melayu Riau
(wilayah Kepulauan Riau sekarang) dari abad ke-19. Dalam
perkembangannya ia mengalami perubahan akibat penggunaanya sebagai bahasa kerja
di lingkungan administrasi kolonial dan berbagai proses pembakuan sejak awal
abad ke-20. Penamaan "Bahasa Indonesia" diawali sejak dicanangkannya Sumpah Pemuda,
28 Oktober 1928, untuk menghindari kesan "imperialisme bahasa" apabila
nama bahasa Melayu tetap digunakan. Proses ini menyebabkan berbedanya Bahasa
Indonesia saat ini dari varian bahasa Melayu yang digunakan di Riau maupun Semenanjung Malaya. Hingga saat ini, Bahasa
Indonesia merupakan bahasa yang hidup, yang terus menghasilkan kata-kata baru,
baik melalui penciptaan maupun penyerapan dari bahasa daerah
dan bahasa asing.
Bahasa Indonesia
adalah bahasa nasional. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24
tahun 2009 yang menyatakan bahwa “bendera, bahasa, dan lambang negara, serta
lagu kebangsaan Indonesia merupakan sarana pemersatu,identitas,dan wujud
eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara
sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945”.
Pertama kali
bahasa Indonesia dicetuskan sebagai bahasa nasional pada saat sumpah pemuda
tanggal 28 Oktober 1928. Selanjutnya,
bahasa Indonesia disahkan sebagai bahasa Negara tertuang dalam undang –
undang dasar 1945. Hal inilah yang memperkuat kenyataan bahwa bahasa Indonesia
adalah lambang nyata dari bangsa Indonesia. Akan tetapi akhir-akhir ini, bahasa
Indonesia mulai luntur dikarenakan munculnya bahasa-bahasa gaul dikalangan para
remaja. Kemunduran ini membuat miris hati kecil ini.
Padahal seharusnya kita bangga pada bahasa
Indonesia, karena kita mempunyai bahasa resmi yang memang lahir dari kebudayaan
nenek moyang bangsa ini. Karena tidak semua bangsa memiliki sebuah bahasa
nasional. Belgia misalnya, menggunakan 2 bahasa resmi dan bukan merupakan
bahasa aslinya (Prancis dan Jerman). Bangsa Swiss harus menggunakan 4 bahasa
nasional atau resmi sekaligus (Jerman, Perancis, Inggris, dan Rumania). Keempat
bahasa tersebut juga bukan miliknya. Situasi seperti ini, tidaklah
menguntungkan bagi suatu bahasa karena tidak dapat mencirikan bangsa tersebut,
tidak ada identitas bangsa tersebut.
Sebagai bangsa yang merasa bertanggung jawab
terhadap bahasa nasional, kita seharusnya bisa berusaha memecahkan persoalan
tersebut, walaupun secara sadar mengetahui tidak akan dapat berhasil dengan
sekali pukul.Usaha – usaha yang harus ditempuh untuk menanggulangi masalah
tersebut adalah:
∞ Jalur pembinaan aspek – aspek kebahasaan beserta
beserta fungsi – fungsi
∞ Jalur pembinaan sikap mental beserta perilaku
penuturnya.
Didalam kedudukannya sebagai bahasa Negara, bahasa
Indonesia berfungsi sebagai berikut:
1. Bahasa resmi kenegaraan.
2. Bahasa pengantar didalam dunia
pendidikan.
3. Alat perhubungan pada tingkat
nasional untuk kepentingan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.
4. Alat pengembangan kebudayaan,
ilmu pengetahuan dan teknologi.
Didalam kedudukannya sebagai bahasa nasional, bahasa Indonesia berfungsi
sebagai:
1.
Lambang kebanggaan
kebangsaan.
Bahasa Indonesia mencerminkan nilai – nilai social budaya yang mendasari
rasa kebangsaan kita. Atas dasar kebanggaan ini , bahasa Indonesia kita
pelihara dan kita kembangkan serta rasa kebanggaan pemakainya senantiasa kita
bina.
2.
Lambang identitas nasional.
Bahasa Indonesia kita junjung disamping bendera dan lambang Negara kita. Di
dalam melaksanakan fungsi ini bahasa Indonesia tentulah harus memiliki
identitasnya sendiri pula sehingga ia serasi dengan lambang kebangsaan kita
yang lain. Bahasa Indonesia dapat memiliki identitasnya hanya apabila
masyarakat pemakainya membina dan mengembangkannya sedemikian rupa sehingga
bersih dari unsure – unsure bahasa lain.
3.
Alat perhubungan antar warga,
antar daerah, dan antar budaya.
Berkat adanya bahasa nasional kita dapat
berhubungan satu dengan yang lain sedemikian rupa sehingga kesalah pahaman
sebagai akibat perbedaan latar belakang social budaya dan bahasa tidak perlu
dikhawatirkan.kita dapat bepergian dari pelosok yang satu ke pelosok yang lain
di tanah air kita dengan hanya memanfaatkan bahasa Indonesia sebagai
satu-satunya alat komunikasi.
4.
Alat yang memungkinkan
penyatuan berbagai – bagai suku bangsa dengan latar belakang social budaya dan
bahasanya masing – masing kedalam kesatuan kebangsaan Indonesia.
Sebagai alat
yang memungkinkan terlaksananya penyatuan berbagai – bagai suku bangsa yang
memiliki latar belakang social budaya dan bahasa yang berbeda-beda kedalam satu
kesatuan kebangsaan yang bulat.
Didalam hubungan ini bahasa Indonesia memungkinkan berbagai bagai suku bangsa itu mencapai keserasian hidup sebagai bangsa yang bersatu dengan tidak perlu meninggalkan identitas kesukuan dan kesetiaan kepada nilai – nilai social budaya serta latar belakang bahasa daerah yang bersangkutan. Lebih dari itu, dengan bahasa nasional itu kita dapat meletakkan kepentingan nasional jauh diatas kepentingan daerah atau golongan.
Didalam hubungan ini bahasa Indonesia memungkinkan berbagai bagai suku bangsa itu mencapai keserasian hidup sebagai bangsa yang bersatu dengan tidak perlu meninggalkan identitas kesukuan dan kesetiaan kepada nilai – nilai social budaya serta latar belakang bahasa daerah yang bersangkutan. Lebih dari itu, dengan bahasa nasional itu kita dapat meletakkan kepentingan nasional jauh diatas kepentingan daerah atau golongan.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar